
Yudo Andreawan Manggarai, Resmi Jalani Perawatan RSJ Grogol

Berita Nasional Viral – Yudo Andreawan Manggarai, pelaku penganiayaan terhadap teman kampusnya. Diketahui mengalami gangguan kejiwaan setelah hasil observasi tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati selama 20 hari.
Polisi pun memutuskan untuk merawat Yudo ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, hingga kondisinya pulih dan layak dari segi medis.
Meskipun Yudo menjalani perawatan dari rumah sakit, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Kasus penganiayaan yang ia lakukan masih akan penyidik selesaikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Yudo sendiri telah menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap temannya. Pelaporan korban mengalami luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku.
Namun, perbuatan kekerasan ini tidak berkaitan dengan kerusuhan yang juga Yudo Andreawan pada dua stasiun KRL.
Dengan adanya kondisi kejiwaan yang tidak stabil, polisi berharap Yudo dapat pulih dan memperbaiki tindakannya di masa depan.
Yuda Andreawan Manggarai, Jalani Perkara Hukum Meski Pasien RSJ
Polda Metro Jaya telah mengirim pelaku keonaran Yuda Andreawan Manggarai ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil observasi kejiwaan tim dokter RS Polri Kramat Jati selama 20 hari.
“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” kata Kompol Yuliansyah dalam keterangan tertulis.
Hasil pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap Yudo melibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik dan orang tua bersangkutan.
Meskipun demikian, Yuliansyah tidak memberikan informasi mengenai jenis penyakit yang diderita oleh Yudo hingga akhirnya mendapat rekomendasi jalani perawatan dari RSJ.
Baca Juga: Marion Jola Korban Penipuan Cinta, Bingung Apa Salahnya
“Untuk jenis penyakitnya dokter yang tahu. Betul, penyidik menunggu hasil observasi yang bersangkutan. Kita belum melakukan penahanan. Petunjuk dokter yang bersangkutan dilakukan observasi dulu selama satu minggu RS Kramat Jati,” imbuhnya.
Akibat ulahnya, Yudo tersangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh teman kampusnya.
Polda Metro Jaya menunggu hasil observasi dokter untuk melakukan penahanan terhadap Yudo Andreawan.
Baca Juga: Jepang Hentikan Program Magang, Indonesia Termasuk Apesnya
Kendati demikian Yuliansyah tidak merinci kapan Yudo akan menjalani tahanan. Serta apakah pihak kepolisian akan melakukan tindakan lanjutan terhadap kasus tersebut.
Sejauh ini Yudo Andreawan Manggarai akan tetap dalam pengawasan Polda Metro Jaya hingga dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter.
Emosi Tak terkontrol Akibat Bipolar Maniak, Berikut Penjelasannya
Yudo Andreawan Manggarai diketahui mengidap bipolar episode manik. Yakni suatu penyakit mental yang membuatnya sering kesulitan kendalikan emosi.
Hal tersebut terungkap melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, Yudo Andreawan Manggarai menderita bipolar episode manik hasil perawatan Rumah Sakit Polri. Oleh karena itu, Yudo dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.
“Setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, atas rekomendasi dokter yang bersangkutan menderita bipolar episode manik,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Bipolar episode manik sendiri ditandai dengan kegembiraan berlebihan, optimisme tinggi, ide banyak tetapi perencanaan tidak realistis.
Termasuk tidak bisa diam, hasrat dan dorongan seksual tinggi, lebih impulsif, rentan menyalahgunakan zat dan kurang konsentrasi.
Hal ini dijelaskan oleh spesialis kedokteran jiwa dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Hervita Diatri, SpKJ(K).
Sebelumnya, Yudo sering melakukan tindakan yang meresahkan di tempat umum seperti mengamuk dalam stasiun, menghina petugas, marah pada lingkungan kampus.
Selain mengacak-acak sebuah klinik, ia juga melakukan kekerasan terhadap temannya.***