
WFH Jakarta ASN Sambut Positif, Bos Buruh Emosi

Berita Nasional Viral – WFH Jakarta ASN sambut positif uji coba kebijakan bekerja dari rumah pada hari Senin, 21 Agustus 2023 yang berlaku untuk 50 persen pekerja.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku di sektor kesehatan, layanan kedaruratan, dan beberapa instansi penting lainnya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengungkapkan bahwa meskipun diterapkan WFH.
Pelayanan publik akan tetap optimal dan pekerjaan akan berjalan sebagaimana biasanya.
Para ASN di Jakarta menyambut positif kebijakan ini, sementara beberapa sektor buruh mungkin merasa tertantang oleh perubahan ini.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Sigit Wijatmoko.
WFH Jakarta ASN Sambut Positif, Berlaku Hingga Oktober 2023
Proses uji coba WFH Jakarta ASN sambut positif P terkait kebijakan bekerja dari rumah yang akan diterapkan hingga Oktober 2023.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober dan khusus untuk ASN yang melaksanakan fungsi staf atau pendukung.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan di ibu kot. Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 yang akan dilangsungkan pada 4-7 September.
“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Sigit Wijamoko.
Baca Juga: Evakuasi Pendaki Gunung Kerinci, Martinus Alami Cedera
Tidak hanya itu, sistem WFH juga akan mengalami penyesuaian dengan persentase kehadiran pegawai di kantor berubah menjadi 25 persen, sedangkan 75 persen bekerja dari rumah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN pada tanggal 5-7 September.
“Sekolah yang menerapkan PJJ hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN. Seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN. Seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” lanjutnya.
Baca Juga: Kompor Listrik vs.Gas, Bandingkan Sisi Keamanan Hingga Hematnya
Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan acara dan mengurangi polusi udara.
Para ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan mematuhi aturan, seperti mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran melalui ponsel.
“Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran. Nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” terang Etty Agustijani Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Buruh Menolak Keras Kebijakan Bekerja dari Rumah Hanya Untuk ASN
Reaksi berbeda WFH Jakarta ASN sambut positif, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak kebijakan tersebut.
Ia mengusulkan agar kebijakan serupa juga diterapkan bagi buruh. Said Iqbal menyuarakan pandangannya terhadap WFH sebagai respon terhadap buruknya kualitas udara DKI Jakarta.
Menurutnya, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya terbatas pada karyawan kantor. Tetapi juga melibatkan pekerja pabrik sebagai bagian dari perlindungan yang adil.
Dalam konferensi pers, Senin, 21 Agustus 2023, Said Iqbal menjelaskan bahwa penerapan WFH untuk kalangan buruh bisa diatur dengan pengaturan jam kerja yang tersesuaikan.
Said mengusulkan adanya pergantian shift yang memungkinkan sebagian pekerja masuk dan sebagian lainnya beristirahat dalam satu hari.
Konsep ini ia anggap sebagai upaya untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan perlindungan yang setara.
“Saya gak setuju, Partai Buruh dsn KSPI tidak setuju kalau hanya WFH berlaku bagi karyawan kantor. WFH juga harus berlaku bagi karyawan pabrik, karena mereka juga harus dilindungi,” ujar Said Iqbal dalam Konferensi Pers, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia pun menyoroti bahwa pekerja pabrik juga memiliki hak yang perlu diperhatikan, seperti karyawan kantor.
Tidak terhindari datangnya kritik bahwa buruh pabrik terabaikan dalam kebijakan WFH. Ia mengajukan pertanyaan mengenai perlunya keadilan dan tanpa diskriminasi dalam menerapkan kebijakan.
“Ya kalau mau WFH konsekuensinya, tidak mungkin juga pabrik diliburkan. Maka diatur dong jam kerja pabrik, misal yang biasanya 2 shift. Shift 1 masuk hari ini, shift 2 nya libur. Itu pengaturan jam kerja,” lanjutnya.
Ia berpendapat bahwa kebijakan yang memihak hanya pada satu kelompok pekerja dapat menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi yang merugikan.
“Emang Anda pikir buruh pabrik itu bukan manusia? Bukan warga negara Indonesia? Ini kebijakan macam apa seperti ini? Ada ketidakadilan, ada diskriminasi,” tutup Said Iqbal.***