
Wali Kota Bandung OTT KPK, Laporkan Harta Rp 8.5 Miliar

Berita Nasional Viral Hari Ini – Wali Kota Bandung OTT KPK, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat, 14 April 2023 dengan dugaan tindak pidana suap.
Tepatnya dugaan mengarah kepada suap untuk pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet wilayah Kota Bandung.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, sang Wali Kota tidak sendirian saat dilakukan penangkapan.
“Beberapa orang yang tertangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung. Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” ujar Ali Fikri.
Sesuai prosedur kini Yana Mulyana tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemeriksaan, maka KPK akan mengumumkan status Walikota Bandung tersebut bersama sejumlah pihak yang ikut terciduk dalam OTT.
Wali Kota Bandung OTT KPK, Harta Gendut Yana Mulyana
Selengkapnya kronologi penangkapan Wali Kota Bandung OTT KPK akibat terseret dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet.
Begitu proses pemeriksaan pertama usai, KPK akan langsung menentukan sikap pasca penangkapan Yana Mulyana.
Publik pun penasaran terkait berapa jumlah harta kekayaan dari Yana yang ia laporkan pada 16 Januari 2023 pada LHKPN.
Terungkap jika sang Wali Kota Bandung memiliki kekayaan sebesar Rp 8.5 miliar berdasarkan situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta Yana terdiri atas sebidang tanah dan bangunan di Kota Bandung yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kecelakaan Tol Boyolali, Kesaksian Sunarso Usai Lolos Maut
Wali Kota Bandung itu juga mempunyai motor Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp 350 juta.
Belum lagi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 senilai Rp 490 juta.
Selain itu, Yana memiliki harta bergerak sebesar Rp 40 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.671.790.145.
Total harta kekayaan Yana Mulyana sebesar Rp 8.551.790.145, artinya nominal tersebut sudah naik sekitar Rp 1,3 miliar dari LHKPN yang ia laporkan periode 31 Desember 2021.
Kala itu Yana melaporkan harta sebesar Rp 7.154.560.92, jumlah tersebut sejatinya juga sudah bertambah sekitar Rp 800 juta ketimbang LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: Rudi Garcia Dipecat Al-Nassr, Buntut Semprot Cristiano Ronaldo
Posisi milik Yana Mulyana saat ini sejatinya belum genap satu tahun ia tempati. Pasalnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantiknya pada 18 April 2022.
Setelah sebelumnya ia menjalani jabatan sebagai Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Oded M Danial yang meninggal.
Sejak saat itu, Yana bekerja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung. Keduanya saat itu diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yana Mulyana Bukanlah yang Pertama Terjerat Kasus Korupsi Jawa Barat
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi yang kedua terjerat korupsi dan KPK tangkap secara OTT.
Yana terjerat dugaan suap program Bandung Smart City, pada kasus yang sama KPK juga menangkap delapan orang lain.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung. Selain itu, KPK telah mengamankan sejumlah nominal uang dalam bentuk pecahan rupiah selama proses OTT.
Sebelum Yana, KPK tercatat pernah menetapkan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada sebagai tersangka suap pada 1 Juli 2013 silam.
Dada terlibat kasus suap dengan memberikan uang tunai Rp1.285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Uang tersebut untuk melancarkan pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010.
Selanjutnya Dada mendapat vonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Namun Dada Rosada hanya menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih karena mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari.
Ia mendapatkan remisi kemerdekaan, umum dan dasawarsa sehingga bisa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 26 Agustus 2022.***