
Vonis Mario Dandy, Terpaksa Lelang Rubicon Kesayangan

Berita Viral Hari Ini – Vonis Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp25 miliar pada Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora.
Putusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Mario Dandy “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah”.
Vonis ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak dari latar belakang keluarga yang berpengaruh.
Selain menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, Mario juga diharuskan membayar denda restitusi terbilang besar, yakni senilai Rp25 miliar.
Vonis Mario Dandy, Upaya Mengurangi Restitusi Kepada Korban
Hukuman 12 tahun penjara vonis Mario Dandy merupakan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
Meskipun demikian, terdapat pengurangan signifikan dalam jumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Mario.
Awalnya, jaksa menuntutnya membayar sejumlah besar, yaitu sekitar Rp120 miliar. Namun, dalam keputusan pengadilan, jumlah restitusi turun drastis.
Selain menjalani hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Mario untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon pribadinya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayar kepada korban, David Ozora.
Baca Juga: Meghan Markle Lupakan Kerajaan Inggris, Kembali Pansos Aktif
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada malam tanggal 20 Februari 2023, di sebuah perumahan Jakarta Selatan.
Aksi ini direkam oleh seorang terdakwa lain, Shane Lukas, kemudian menjadi viral pada media sosial.
Respons publik terhadap kejadian ini sangat kuat, beruntung polisi segera mengambil tindakan dengan menangkap Mario.
Dua hari setelah penangkapan, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, begitu pula dengan Shane Lukas.
Baca Juga: Flare Bukit Teletubbies, Penyebab Kebakaran Gunung Bromo
Dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 7 September, Shane Lukas juga peroleh vonis dengan hukuman penjara selama lima tahun. Karena terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Kasus ini menurutkan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
“Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak. Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana,” ujar tim jaksa membacakan surat dakwaan.
Hakim Putuskan Lelang Jeep Rubicon Milik Pelaku Tindak Penganiayaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis Mario Dandy beriku melelang mobil Rubicon milik terdakwa.
Sebagai bagian dari upaya untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan, Cristalino David Ozora.
Keputusan ini diumumkan oleh hakim ketua Alimin saat membacakan vonis pada Kamis, 7 September 2023.
Vonis ini dikeluarkan setelah Mario terputuskan bersalah secara sah dan meyakinkan atas penganiayaan berat terhadap David.
Hakim memerintahkan melelang satu unit mobil Rubicon merek Jeep milik terdakwa dengan nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 berwarna hitam.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David,” ujar hakim ketua Alimin.
Mario Dandy Satriyo tampak menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Setelah pembacaan vonis, dia bersalaman dengan tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
Ia bahkan terlihat tersenyum sebelum memakai masker hitamnya saat berbicara dengan awak media.
Dalam penjelasan hakim, perbuatan Mario terbilang sangat kejam. Ia bahkan menunjukkan selebrasi atas perbuatannya.
Selain itu hakim menyatakan bahwa tindakan yang Mario lakukan telah merusak masa depan David Ozora.***