
Update Kasus Rp349T, Sri Mulyani Mahfud Beri Keterangan

Berita Nasional Viral – Update Kasus Rp349T Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menegaskan bahwa daftar tersangka dan terdakwa telah KPK tangani.
Hal ini terkait kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang melibatkan jajaran Kementerian Keuangan.
Nama-nama yang rilis sejatinya merupakan pegawai lama yang telah diberhentikan dari jabatan dan menjalani proses hukum. Sehingga secara garis besar daftar nama yang Komisi Pemberantasan Korupsi bukanlah temuan baru.
Hal ini karena nama-nama tersebut telah menjalani sidang sebelum adanya pernyataan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengenai transaksi mencurigakan Kemenkeu. Tepatnya setelah terungkapnya kasus Rafael Alun Trisambodo.
Update Kasus Rp349T Sri Mulyani Putuskan Terus Kooperatif
Update kasus Rp349T hasil dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan terus mendapatkan perhatian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa daftar tersangka yang Komisi Pemberantasan Korupsi rilis merupakan kasus lama.
Sri Mulyani berkomitmen untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut namun belum merinci waktu penyampaian informasi.
“Jadi itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK,” ujar Sri Mulyani dari Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
“Nanti akan disampaikan, itu kan kejadian tahun-tahun lama, yang itu kasusnya sudah ditangani KPK,” lanjutnya.
Baca Juga: Insiden Teknik Mesin ITB, Kronologi Muhammad Rasyid Ghifary
Daftar nama pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini oleh Ketua KPK, Firli Bahuri ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Firli menjelaskan bahwa nama-nama tersebut ditangani berdasarkan 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh PPATK kepada KPK.
Total transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA tersebut mencapai Rp 25,36 triliun.
Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, Firli mengungkapkan bahwa telah ada 16 nama tersangka dan terpidana yang tertetapkan.
Baca Juga: Lionel Messi Resmi Inter Miami, Persib Rangking Lebih Bagus
Salah satunya adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.
Kasus ini masih terus dalam proses penanganan yang melibatkan KPK dan lembaga terkait lainnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dalam memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya memberantas korupsi sektor keuangan.
Kejelasan mengenai proses penanganan kasus ini akan menjadi penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.
Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan membawa keadilan bagi masyarakat.
Sejumlah Nama Besar Pejabat Terseret Dugaan Korupsi Trilunan Rupiah
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa nama besar pejabat Indonesia terjerat dalam dugaan korupsi dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Salah satunya adalah Eddi Setiadi, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung. Ia telah ditetapkan sebagai terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.
Selain itu, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, dan Sukiman juga telah menjadi terpidana dengan nilai transaksi masing-masing Rp 3,99 miliar, Rp 15,61 miliar, dan Rp 40 miliar.
Nama-nama lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini antara lain Natan Pasomba, Suherlan, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi. Termasuk Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak, dengan total nilai transaksi Rp 349 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengakui bahwa kasus ini bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian sejak lama.
“Memang ada penjelasan bahwa itu bukan barang baru karena sudah lama jadi tersangka, itu bagian dari tidak tuntas yang akan dituntaskan,” tegas Mahfud.
Namun, penanganan kasus tersebut masih belum tuntas terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memerlukan pengusutan lebih mendalam.
Mahfud Md menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Serta telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyelesaikan kasus secara menyeluruh.
Kasus korupsi dengan nilai transaksi triliunan rupiah ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Harapannya, penanganan yang tuntas terhadap kasus-kasus ini akan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.***