
UMP Terbaru Indonesia 2024, Tertinggi Naik Hingga Tujuh Persen

Berita Nasional Viral –UMP terbaru Indonesia 2024 atas 23 provinsi sudah resmi keluar Selasa, 21 November 2023.
Sebanyak 23 provinsi Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (menjelang batas waktu penetapan Selasa, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Perhatian tertuju pada Maluku Utara yang memimpin dengan kenaikan UMP mencapai 7,5 persen.
Oleh sebab itu Maluku Utara mengukir prestasi sebagai provinsi dengan persentase tertinggi tahun 2024.
Sementara itu, DI Yogyakarta dan Jawa Timur mengikuti dengan kenaikan masing-masing sebesar 7,27 persen dan 6,13 persen.
Kenaikan signifikan ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya peningkatan UMP harapannya dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada masing-masing wilayah.
Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan serta memberikan dukungan kepada sektor pekerja menghadapi tantangan ekonomi.
UMP Terbaru Indonesia 2024 Wilayah Jawa Timur Naik Enam Persen
Sehubungan dengan UMP terbaru Indonesia 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hari ini menetapkan Upah Minimum Provinsi Jatim.
Tercatat jika pada tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dapatkan kenaikan minimum upah mencapai enam persen.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 UMP Jatim tahun depan akan menjadi Rp 2.165.244,30. Artinya mengalami peningkatan sebesar Rp 125.000 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP 2024 dengan kenaikan sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672. Yakni naik 3,68 persen sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023.
Baca Juga: Hukum Jeblok Era Jokowi, Ganjar JK Sepakat Beri Nilai Buruk
Sedangkan Jawa Barat, Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Informasi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 dengan kenaikan 3,6 persen atau Rp 165.583.
Terkonfirmasi pula jika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memimpin dalam kenaikan UMP dengan angka 7,27 persen mencapai Rp 2.125.897,61. Pastinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan UMP ini menjadi indikator komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Wilayah Kalimantan Timur menetapkan kenaikan UMP 4,98 persen menjadi Rp 3.360.858. Sementara Kalimantan Barat mengalami kenaikan 3,6 persen menjadi Rp 2.702.616.
Sulawesi Tenggara menetapkan kenaikan UMP 4,6 persen menjadi Rp 2.885.964.
Demikian pula Sulawesi Tengah mengalami kenaikan 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.
Maluku Utara Pegang Persentase Kenaikan Upah Tertinggi
Dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru Indonesia 2024. Tercatat jika Maluku Utara memegang peranan sentral dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 7,50 persen.
Gubernur Maluku Utara menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 489/KPTS/MU/2023. Yakni menetapkan UMP Maluku Utara 2024 sebesar Rp 3.200.000. Artinya naik Rp 221.646.57 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 3,67 persen mencapai Rp 2.809.915.
Keputusan ini terambil setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Utara dan faktor-faktor ekonomi global.
Aceh menetapkan kenaikan 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672, sedangkan Jambi mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121.
Pada wilayah Bangka Belitung, UMP naik 4,04 persen menjadi Rp 3.640.000. Sementara Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar 3,06 persen menjadi Rp 2.444.067.
Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.811.449,27 naik 2,52 persen.
Baca Juga: Nyamuk Wolbachia Pembasmi DBD, Bukan Rekayasa Genetik
Selanjutnya, Sulawesi Barat mengumumkan kenaikan UMP 1,5 persen menjadi Rp 2.914.958.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.282.812, mengalami kenaikan 4,22 persen.
Sedangkan Sulawesi Utara menetapkan kenaikan 1,67 persen menjadi Rp 3.545.000.
Sulawesi Selatan mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta.
Lampung mengalami kenaikan 3,16 persen menjadi Rp 2.716.496,33. Sedangkan Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.294.625, naik 3,2 persen.
Kepulauan Riau mengumumkan kenaikan UMP 3,76 persen menjadi Rp 3.402.492.***