
UMKM Keluhkan Soal Sertifikasi Halal, Padahal Layanan Gratis

Berita Nasional Terbaru – UMKM keluhkan soal sertifikasi halal yang menjadi keharusan. Bagi komunitas Muslim, keberadaan sertifikat halal pada produk menjadi hal yang penting.
Namun, seringkali sertifikat halal hanya dimiliki oleh pelaku bisnis skala besar. Pada sisi lain, Usaha Mikro Kecil dan Menengah banyak yang belum mengantongi sertifikat.
Dalam konteks ini, aktivis gaya hidup halal, Dian Widayanti, mengemukakan bahwa dari perspektif konsumen. Jika membeli produk dari UMKM tanpa sertifikat halal sebenarnya masih dapat dilakukan.
Namun, penting bagi konsumen untuk memahami poin-poin kritis dalam setiap produk yang dibeli.
Dian Widayanti menyarankan agar konsumen lebih proaktif dengan menanyakan informasi tertentu sebelum membeli produk dari UMKM.
Misalnya, pada makanan seperti kue, konsumen dapat menanyakan apakah bahan-bahan seperti vanila essence mengandung alkohol.
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan standar halal.
“Biasanya yang aku sarankan ketika mau menikmati makanan dari UMKM, paling tidak tanyakan sesuai dengan titik kritisnya. Misalnya jualan kue tanya apakah pakai vanilla essence alcohol. Apakah mereka menggunakan bahan-bahan yang ada sertifikat halalnya?” ujar Dian Widayanti.
UMKM Keluhkan Soal Sertifikasi Halal, Ketahui Syarat-syarat Membuatnya
Butuh literasi, banyak UMKM keluhkan soal sertifikasi Halal. Tantangan UMKM Mengenai Sertifikasi Halal dan Persyaratan Mendaftar
Pentingkah bagi UMKM untuk memiliki sertifikat halal? Dian Widayanti menekankan bahwa memiliki sertifikat halal sebenarnya sangat dianjurkan. Yang menarik, UMKM dapat memperoleh lisensi halal secara gratis.
“Sayangnya, banyak UMKM yang belum menyadari adanya fasilitas ini. Sebaiknya mereka memanfaatkannya karena dapat meningkatkan kualitas bisnis. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan konsumen,” terang Dian Widayanti.
Baca Juga: Paus Fransiskus Sikapi LGBT, Terbuka Namun Ada Aturan
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menginisiasi Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk tahun 2023.
M Aqil Irham, Kepala BPJPH, menjelaskan bahwa program Sehati akan berlangsung sepanjang tahun. Pelaku usaha dapat mendaftar mulai 2 Januari 2023.
“Kami menyediakan satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan menggunakan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Menurut peraturan, setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman. Hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, wajib memiliki sertifikat halal. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi,” ujar M Aqil Irham.
Baca Juga: Sengkarut Jambore Korsel, Jokowi Instrusikan Pantau Kontingen
Beberapa persyaratan pendaftaran Program Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.
Produk memiliki risiko rendah atau menggunakan bahan yang telah terbukti kehalalannya.
Proses produksi terverifikasi halal dan bersifat sederhana. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Omset tahunan maksimal Rp500 juta dengan bukti pernyataan mandiri.
Pemisahan lokasi, tempat, dan peralatan Proses Produk Halal (PPH) dari tempat dan peralatan yang tidak halal.
Memiliki atau tidak memiliki izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari. Bisa juga menggunakan izin industri lainnya dari dinas/instansi yang berkaitan.
Pentingnya Melengkapi Usaha Dagang dengan Lisensi Resmi
Memang UMKM keluhkan oal Sertifikasi halal, padahal mengerti jika lisensi menjadi aspek penting dalam dunia usaha.
Dalam era globalisasi dan semakin kompleksnya preferensi konsumen. Memiliki sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan agama. Tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas.
Sertifikasi halal menunjukkan komitmen UMKM untuk menyediakan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ini bukan hanya penting bagi konsumen Muslim yang ingin menjalankan gaya hidup halal.
Melainkan juga mampu menarik pelanggan lintas agama yang mencari produk yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Tidak hanya itu, sertifikasi juga membuka peluang untuk UMKM berpartisipasi dalam pasar global.
Produk yang memiliki sertifikasi halal dapat lebih mudah diterima negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan memenuhi standar internasional.***