
Terbaru Kasus Fredy Pratama, Polisi Tetapkan Tersangka Anyar

Berita Nasional Hari Ini – Terbaru kasus Fredy Pratama polisi masih lakukan perburuan terhadap gembong narkoba besar Indonesia.
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri berhasil menangkap beberapa tersangka baru serta menetapkan dua buronan baru melalui Operasi Escobar.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Adi Suheri, menyatakan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan tindak pidana asal. Termasuk juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) narkotika.
“Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (dan TPPU narkotika,” ujar Irjen Asep Adi Suheri Selasa, 3 Oktober 2023.
Terbaru Kasus Fredy Pratama, Lima Tersangka Dua Orang DPO
Update info terbaru kasus Fredy Pratama, yakni lima tersangka baru MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan.
Serta tersangka A, H, NU, dan DAK bertugas sebagai penerima dan pengelola uang hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
Dengan penangkapan kelima tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam jaringan Fredy Pratama bertambah menjadi 44 orang.
Selama operasi, polisi berhasil menyita 10,2 ton narkotika senilai Rp10,46 triliun serta aset yang terkait dengan TPPU senilai Rp273,45 miliar.
Baca Juga: Penyebab Meninggal Operasi Amandel, Bocah Tujuh Tahun Korban
Meskipun telah menangkap tersangka baru, polisi terus melanjutkan upaya pengejaran terhadap jaringan Fredy Pratama.
Polisi menerbitkan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang tersangka tersebut adalah TH.
Yakni sosok yang berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama dan saat ini berada di Thailand.
Serta tersangka N alias S yang berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
Baca Juga: Mentan Hilang Kontak, KPK: Syahrul Yasin Limpo Belum Kembali
“Atas nama tersangka TH berperan sebagai pengelola uang dan aset FP, sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand. Yang kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi,” sebutnya.
Para tersangka dalam jaringan Fredy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137.
Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sedangkan tersangka TPPU dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Operasi Escobar Kerjasama dengan Seluruh Jaringan Polda
Perkembangan terbaru kasus Fredy Pratama, operasi Escobar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama seluruh jaringan Polda di Indonesia.
Bertujuan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan Fredy Pratama. Hingga saat ini, sang gembong masih dalam pengejaran polisi dan berada di Thailand.
Namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan red notice terhadapnya telah terbit.
Selain itu, Zul Zivilia, vokalis dari band Zivilia, juga akan diperiksa terkait dengan kasus narkoba yang terkait dengan Fredy Pratama.
Zul sendiri telah menjadi tahanan dalam kasus narkoba sehingga Polisi akan berkoordinasi dengan lembaga permasyarakatan terkait pemeriksaannya.
“Iya betul Zul Zivilia akan diperiksa terkait Fredy Pratama,” tutur Brigjen Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kamis, 28 September 2023 polisi telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka. Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.
“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di Kantor Gudang Shopee Express. Beralamatkan Jl Residen H Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota palembang,” tutur Umi Selasa, 3 Oktober 2023.***