
Teddy Minahasa Gagal Mati, Berkat Kekuatan Hotman Paris

Berita Nasional Viral – Teddy Minahasa gagal mati, usai mendapat vonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara pada Selasa, 9 Mei 2023.
Atas kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Teddy Minahasa dinyatakan terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sang mantan Irjen terlibat dalam penjualan sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain itu, ia juga diduga mendapat keuntungan senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.
Teddy Minahasa Gagal Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Alasan Memaafkan
Hakim menyatakan alasan Teddy Minahasa gagal mati sekalipun tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk menerima seluruh pembelaan atau pleidoi yang disampaikannya.
Yakni fakta bahwa Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Sehingga sangat memperburuk citra polisi sebagai penegak hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih membacakan amar putusan di PN Jakbar.
Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan. Seperti Teddy belum pernah dihukum dan pengabdian serta prestasi yang telah ia raih.
Baca Juga: Tambang Emas Peru Kebakaran, Puluhan Orang Tewas!
Namun, hal tersebut tidak dapat mengubah vonis seumur hidup penjara yang mantan Irjen itu terima.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Polisi Amankan Pendukung Ajax vs.AZ, Nyanyikan Antisemit
Terutama aparat penegak hukum, untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkoba yang dapat merusak nama baik institusi yang mereka wakili.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” terang hakim.
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama Indonesia menjadi sosok yang berhasil menyelamatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dari vonis hukuman mati.
Pengacara Kondang Hotman Paris Terima Bayaran Besar Selamatkan Sang Irjen
Fakta Teddy Minahas gagal mati ada bantuan Hotman Paris Hutapea yang terkenal dengan bayaran jasa sangat mahal.
Ia berhasil memenangkan kasus Teddy dengan meyakinkan hakim bahwa tidak ada alasan untuk memvonisnya dengan hukuman mati.
Hotman juga menyebutkan bahwa kliennya telah mendapatkan puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
Melansir dari berbagai sumber, bayaran Hotman Paris per kasus bisa mencapai Rp1 miliar. Namun, Hotman mengaku bahwa dirinya sebetulnya tidak mematok honor jasa secara resmi.
Hotman juga membocorkan bahwa tarif awal untuk konsultasi dengan dirinya adalah Rp50 juta per jam.
Meskipun begitu, Hotman pernah membantu seorang ibu yang tengah bersengketa perihal tanah secara gratis.
Hotman Paris Hutapea telah menjadi salah satu pengacara terkaya Indonesia dengan kasus-kasus papan atas.
Dalam kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea telah menunjukkan kemampuannya sebagai seorang pengacara yang ulung.
Dengan keyakinan bahwa kliennya tidak akan dihukum mati, Hotman berhasil menyelamatkan Teddy dari vonis hukuman mati.
Kasus Teddy Minahasa juga menjadi bukti bahwa Hotman Paris Hutapea memang layak menjadi salah satu pengacara terbaik Indonesia.
Dalam dunia hukum, kemampuan dan pengalaman seorang pengacara sangatlah penting. Namun, bayaran yang diminta oleh seorang pengacara seperti Hotman Paris Hutapea juga terbilang luar biasa.