
SIM Seumur Hidup, Polisi Kehilangan Rp 650 Miliar

Berita Nasional Hari Ini ā SIM seumur hidup bisa membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengalami kerugian dana operasional sebesar Rp650 miliar per tahun.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau Rp650 miliar berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sedangkan sisanya, yaitu 40 persen atau Rp550 miliar, dari PNBP penerbitan SIM baru.
Kehilangan pendapatan sebesar itu akan berdampak pada dana operasional Polri.
Kebijakan SIM tanpa perpanjangan lima tahun sekali dapat menimbulkan tantangan bagi kepolisian dalam mengatur keuangan dan mempertahankan tingkat operasional yang optimal.
SIM Seumur Hidup, Polri Tidak Siap Terkena Dampak Panjang
Terkait wacana SIM seumur hidup, Polri disebut tidak siap menghadapi dampak jangka panjang jika direalisasikan.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, menjelaskan.
Bahwa Polri akan kehilangan pemasukan sebesar Rp650 miliar karena PNBP perpanjangan SIM akan dihentikan.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ujar Wawan Sunarjo.
Baca Juga: Lisa Marie Presley, Penyebab Kematiannya Terungkap
Menurut Wawan, dana sebesar Rp650 miliar tersebut digunakan untuk operasional Polri.
Oleh karena itu, kepolisian akan kehilangan sumber pendapatan yang signifikan jika perpanjangan SIM dihentikan.
Usulan SIM tanpa perpanjangan telah menjadi perbincangan belakangan ini, termasuk di antara anggota Komisi III DPR yang melihat perpanjangan sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan.
Namun, para ahli keselamatan berpendapat bahwa perpanjangan SIM diperlukan untuk mengukur kompetensi pengemudi. Lantaran bisa memastikan apakah mereka masih layak mengemudikan kendaraan di jalan.
Baca Juga: Agenda Lionel Messi, Inter Miami Segera Perkenalkannya
Seperti teknologi lainnya, kendaraan memiliki dua sisi, yaitu positif dan negatif. Kendaraan dapat mempermudah mobilitas orang dan barang. Tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal.
Menurut data Korlantas Polri pada tahun 2021, setiap jam terdapat dua orang Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan.
Total kecelakaan lalu lintas pada tahun tersebut mencapai 103.645 kejadian, dengan 25.266 korban meninggal, 10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan.
Polri Klaim Harga Indonesia Lebih Murah Ketimbang Jepang
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, mengklaim bahwa biaya pembuatan SIM di Indonesia jauh lebih murah ketimbang negara lain, seperti Jepang.
Firman Shantyabudi mengungkapkan perbandingan biaya tersebut saat berbicara dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Menurut Firman, di Jepang, biaya pembuatan SIM dapat mencapai Rp40 juta, setara dengan biaya pendidikan tingkat D3.
Hal ini sangat berbeda dengan biaya pembuatan SIM di Indonesia, yang lebih terjangkau, seperti:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120 ribu
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100 ribu
- SIM D, SIM D I: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Kembali Firman menjelaskan bahwa pembuatan SIM Indonesia tidak hanya masalah harga, tetapi ada masalah lain yang perlu diperhatikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepolisian sebenarnya tidak ingin mempersulit masyarakat dalam mendapatkan SIM.
Contohnya adalah ujian praktik untuk SIM tipe C, seperti melintasi pola angka 8 dan zig-zag, yang bahkan tidak semua polisi dapat lulus.
Pihaknya menyatakan bahwa pembuatan SIM di Indonesia sangat terjangkau. Namun, ia juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, pembuatan SIM karena alasan iba kepada masyarakat, seperti untuk mencari nafkah sebagai sopir.***