
Sengkarut Rumah Guruh Soekarnoputra, Tidak Berniat Pindah

Berita Nasional Viral –Sengkarut rumah Guruh Soekarnoputra, masih membuatnya menetap di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Meskipun secara resmi rumah tersebut telah menjadi milik Susy Angkawijaya. Nyatanya Guruh, putra bungsu Soekarno, bersikeras bahwa ia tidak pernah menjual rumah tersebut.
Ia bahkan telah mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi meski tertolak.
Kuasa hukum Susy Angkawijaya, Jhon Redo, menyatakan bahwa Guruh telah mengikuti proses hukum dan mengajukan gugatan.
Memang sebagai warga negara, Guruh memiliki hak untuk menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual rumah dan menggugat.
“Beliau melakukan proses hukum juga, melalui gugatan gugatan. Normatif lah, sebagai warga negara bisa saja menyatakan bahwa tidak merasa menjual kemudian menggugat. Proses hukum sudah dijalani dengan baik,” ujar Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya.
Permasalahan kepemilikan rumah ini memerlukan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum.
Kedua belah pihak perlu mencari jalan keluar yang memenuhi kepentingan dan hak-hak mereka.
Sengkarut Rumah Guruh Soekarnoputra, Masalah Bergulir Sejak 2014
Permasalahan sengkarut rumah Guruh Soekarnoputra telah berlangsung sejak tahun 2014.
Kala itu Guruh telah melakukan upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi, hingga perlawanan terhadap proses eksekusi, namun semua upaya tersebut ditolak.
Hal ini berarti Susy Angkawijaya berhasil memenangkan kasus tersebut dan secara sah menjadi pemilik rumah tersebut.
“Dari tahun 2014 kan gugatan, banding, kasasi, terakhir gugatan perlawanan terhadap perlawanan eksekusi,” terang Jhon Redo.
Juru sita juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Guruh yang diterima langsung olehnya. Meskipun demikian, Guruh masih menempati rumah tersebut.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Susy Angkawijaya berharap bahwa proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar. Dengan Guruh Soekarnoputra menyerahkan hak atas rumah tersebut.
“Beliau sudah mengetahui, surat pemberitahuan itu sudah dikirim ke kediaman beliau hari Kamis minggu kemarin. Proses ini sudah berjalan sempurna, itu dapat kami miliki dan dapat diserahkan ke kami secara lancar nggak ada masalah,” lanjutnya.
Baca Juga: Banjir Korea Selatan, Korban Terjebak Terus Bertambah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Guruh telah menerima beberapa surat peringatan mengenai eksekusi penyitaan, namun tidak menghiraukannya.
Proses penyitaan rumah ini merupakan bagian dari hukum perdata yang dimenangkan oleh Susy Angkawijaya. Menyatakan ia merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Pengadilan telah meminta Guruh Soekarnoputra untuk meninggalkan rumah tersebut secara sukarela dan menyerahkannya kepada Susy Angkawijaya sebelum eksekusi dilakukan.
Dalam proses ini, pengadilan telah mengirimkan surat peringatan kepada Guruh lebih dari tiga kali, mulai dari tahun 2020.
Oleh karena itu, pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang, proses eksekusi tidak dapat ternegosiasikan lagi.
Pengadilan Lakukan Penyitaan Awal Agustus 2023
Soal sengkarut rumah Guruh Soekarnoputra, pengadilan akan melakukan penyitaan bulan Agustus 2023.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana untuk melakukan penyitaan terhadap rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Menurut pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, perkara ini melibatkan transaksi jual beli yang terjadi pada tahun 2011.
Pada tahun 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut berubah menjadi Susy Angkawijaya, meskipun sebelumnya tercatat atas nama Guruh Soekarnoputra.
Proses hukum dalam kasus ini sudah berjalan panjang, dengan Guruh mengajukan gugatan pembatalan jual beli yang tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.
Guruh juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI meski tidak terkabulkan, serta kasasi ke Mahkamah Agung yang juga tertolak.
Setelah putusan kasasi final, Guruh mengajukan permohonan eksekusi kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Kisruh Ariana Grande Dalton, Tertekan Berujung Perceraian
Djuyamto SH. MH, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa gugatan awal Guruh pada tahun 2014, namun ditolak karena adanya gugatan balik dari Susy.
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah kepada Guruh Soekarnoputra sejak tahun 2020.
Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2023 dan Guruh diminta untuk menyerahkan rumah secara sukarela kepada Susy Angkawijaya.***