
Putusan MK Soal 11 Gugatan, Minimal Usia Kabulkan Sebagian

Berita Nasional Terbaru – Putusan MK soal 11 gugatan per Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan hasil sidang putusan uji materi.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pada sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Gugatan ini mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan sebesar 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Pemohon, Almas Tsaqibbirru berharap agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat. Jika calon tersebut memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Dalam pengumuman putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru sebagian.
Artinya, MK memberikan pengecualian terkait batas usia minimal jika calon presiden atau wakil presiden memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan ini memiliki dampak signifikan dalam proses pemilihan umum serta mencerminkan komitmen MK memberikan ruang lebih luas bagi calon pemimpin yang berpotensi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Putusan MK Soal 11 Gugatan, Minimal Usia Syarat Capres Cawapres
Perihal putusan MK soal 11 gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengenai gugatan minimal usia syarat calon presiden serta calon wakil presiden telah menjadi sorotan utama.
MK menyimpulkan bahwa batasan usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres bertentangan dengan Konstitusi.
Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai sebagai berikut ini.
“berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan umum daerah,” tutur Hakim MK.
Baca Juga: Perundungan Mahasiswa UIN Jambi, Korban Wanita Bercadar
Putusan ini diumumkan setelah sidang yang tergelar secara terbuka untuk umum dari Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Sebanyak sebelas perkara terkait uji materi batas usia capres-cawapres telah dibacakan putusannya, yang diajukan oleh berbagai pihak.
Salah satu gugatan, yaitu nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Soefianto Soetono serta Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
MK memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dalam gugatan ini dan menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali.
Baca Juga: Utang Rp300 Miliar BUMN, Jusuf Kalla Tagih Erick Thohir
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023. Mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109. Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” papar Anwar.
Putusan MK ini menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dalam pemilihan presiden dan wakil serta perlunya menjaga kesesuaian peraturan dengan Konstitusi.
Selain itu, MK juga memperlihatkan bahwa proses hukum dapat menjadi alat untuk memperjelas syarat-syarat calon pemimpin negara.
Hal ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Pengajuan PSI Tertolak Kerahkan 1992 Tenaga Gabungan Penjagaan
Perihal putusan MK soal 11 gugatan salah satunya pengajuan PSI mendapatkan penolakan dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan menolak permohonan PSI yang menginginkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan keputusan ini dengan menyatakan penolakan terhadap permohonan.
MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden adalah ranah pembentukan undang-undang.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran lembaga legislatif dalam menentukan persyaratan bagi calon kepala negara.
Gugatan PSI ini diajukan dalam gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh beberapa pemohon. Termasuk Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Sidang putusan ini terselenggarakan secara terbuka untuk umum dari Gedung Mahkamah Konstitusi RI melibatkan sembilan hakim konstitusi.
Koordinasi dengan kepolisian juga telah dilakukan untuk memastikan pengamanan selama proses sidang berlangsung.
Menyikapi putusan ini, lembaga keamanan telah menyiapkan pengamanan dengan mengerahkan sekitar 1.992 personel gabungan.
Termasuk Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh elemen masyarakat juga diimbau menjaga ketertiban serta keamanan sebelum selama dan setelah putusan tersebut. ***