
Putusan MK Sistem Pemilu 2024, Tetap Proposional Terbuka

Berita Viral Hari Ini – Putusan MK sistem Pemilu 2024 telah diumumkan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan terhadap sistem Pemilu dan memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilihan umum 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang terbuka di gedung MK.
Sidang tersebut menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penolakan ini berdasarkan pada pertimbangan hakim konstitusi bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Keputusan ini akan berpengaruh pada proses Pemilu 2024 yang akan datang.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Putusan MK Sistem Pemilu 2024, Anwar Usman Menilai Permohonan Tidak Mendasar
Selengkapnya tentang putusan MK sistem Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
MK menolak gugatan terhadap sistem Pemilu dan memutuskan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
Putusan ini menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan terkait sistem Pemilu ini telah diajukan oleh enam orang pada November 2022 dengan harapan MK akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Namun, selama proses persidangan yang berlangsung sebanyak 16 kali sidang. MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya dipengaruhi oleh sistem Pemilu.
Melainkan juga aspek kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Pemerintahan Israel Goncang, Pemberontakan Kacaukan Negara
Putusan MK berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan tanpa mengubah sistemnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima orang yang tidak setuju dengan sistem proporsional terbuka, menginginkan sistem tertutup diadopsi.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik. Sehingga partai memiliki kendali penuh dalam menentukan anggota legislatif yang akan duduk dalam parlemen.
Meskipun PDIP merupakan satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Mayoritas partai politik lainnya meminta MK untuk tidak mengubah sistem pemilu. Mereka menegaskan bahwa pengaturan sistem pemungutan suara dalam Pemilu adalah kewenangan presiden.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2023, Ketahui Jumlah Hari Aturan Pemerintah
Sementara DPR sebagai pembuat undang-undang, sehingga MK dianggap tidak berwenang untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.
Dengan putusan ini, sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Yakni pemilih memiliki kebebasan menentukan calon legislatif secara langsung. Keputusan ini akan berdampak pada proses Pemilu yang akan datang.
Putusan MK Sistem Pemilu 2024, Ketahui Apa Itu Pemilihan Umum Terbuka
Putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 menyebutkan akan melaksanakan pemilihan secara proporsional terbuka.
Menurut Badan Pengawas Pemilu, sistem proporsional terbuka adalah proses pemilihan di mana masyakar dapat menentukan partai politik maupun calon anggota legislatif secara langsung.
Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang mereka inginkan agar dapat duduk dalam parlemen.
Secara umum, ada tiga jenis sistem pemilu yang digunakan pada berbagai negara, yaitu sistem pemilu pluralitas, mayoritas, distrik, proporsional, dan campuran.
Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional yakni perolehan kursi DPR bagi setiap partai politik ditentukan berdasarkan persentase suara masing-masing partai.
Sistem pemilu proporsional sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.
Dengan putusan MK menyebutkan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Artinya memberikan kesempatan bagi pemilih untuk memilih calon legislatif secara langsung.
Kerugian Jika Pemilihan Umum Berlangsung Tertutup
Apabila Pemilihan Umum berlangsung dengan sistem tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik. Tanpa bisa memilih calon legislatif secara langsung, terdapat beberapa kerugian yang perlu dipertimbangkan.
Sistem pemilu tertutup dapat menghilangkan keterlibatan langsung pemilih dalam memilih calon yang mereka anggap paling baik dan berkualitas.
Hal ini otomatis mengurangi rasa memiliki dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
Proses tertutup juga memberikan kekuasaan lebih besar kepada partai politik dalam menentukan siapa yang akan menduduki kursi parlemen.
Lantaran pemilih tidak memiliki kendali langsung terhadap calon individu yang mereka dukung. Sehingga keputusan akhir sepenuhnya berada dalam tangan partai politik.
Terdapat potensi penyalahgunaan kuasa oleh partai politik dalam menentukan calon yang akan duduk dalam parlemen.
Hal ini dapat mengurangi akuntabilitas dan transparansi dalam proses politik.***