
Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Meregang Nyawa

Berita Viral Hari Ini – Insiden tragis polisi tembak polisi terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Menyebabkan seorang anggota Polri Bripda IDF meninggal dunia setelah tertembak oleh kelalaian anggota lainnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB.
Bripda IDF, Bripda IMS, dan Bripka IG merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Mereka anggota Densus,” ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juli 2023.
Menurut juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, insiden ini berawal oleh kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas.
Sehingga tidak sengaja meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya.
“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian meletus, dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” jelasnya.
Polisi Tembak Polisi, Internal Densus 88 Sanggah Adanya Pertikaian
Kasus tragis polisi tembak polisi kembali terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Terkait tewasnya Bripda IDF oleh rekannya, Bripda IMS.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memberikan klarifikasi. Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, menyatakan bahwa penyebab kejadian tersebut adalah kelalaian dari dua rekannya.
Bripda IMS, ketika hendak mengeluarkan senjata, tiba-tiba meletus dan mengenai Bripda IDF yang berada di depannya.
“Mereka anggota Densus. Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian meletus dan mengenai rekan nya yg berada di depannya,” papar Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar.
Baca Juga: Manchester United Alami Kesulitan, Erik Ten Hag Ungkap Fakta
Aswin menegaskan bahwa tidak ada pertengkaran sebelum insiden ini terjadi, membantah isu yang beredar mengenai adanya pertengkaran sebagai penyebab tembakan tersebut.
“Tidak ada. Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya,” lanjutnya.
Densus 88 Antiteror dan Polres Bogor sedang bekerja sama dalam penanganan kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi.
Baca Juga: Pencopotan Cinta Mega, Imbas Hobi Judi Eks Anggota DPRD
Keduanya telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.
“Tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu,26 Juli 2023.
Tewasnya Anggota Densus 88 Antiteror Lebih Dahulu Viral
Berita polisi tembak polisi lebih dahulu menggemparkan media sosial. Kabar tewasnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripda IDF telah menjadi viral di media sosial Instagram.
Pasca sebuah unggahan dari akun @kamidayakkalbar menunjukkan jenazah Bripda IDF dalam peti mati dengan dugaan memiliki luka bekas tembakan pada belakang telinga.
Dalam narasi video tersebutkan bahwa terduga pelaku yang menembak adalah seorang senior Bripda IDF yang juga bertugas di Densus 88 Antiteror Jakarta.
Video juga menyiratkan adanya pertengkaran antara Bripda IDF dan terduga pelaku, yang saat ini masih ditangani oleh Densus 88 Antiteror sebagai kesatuannya.
Kronologi penembakan tewasnya Bripda IDF terjadi pada 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB, dari Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.
Peristiwa tersebut terbilang bukan sebagai tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian Bripda IDF.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang tim gabungan Propam dan Reskrim tangani.
Guna menyelidiki pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku,” terang Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, dan proses penyelidikan serta penegakan hukum akan dilakukan dengan seadil-adilnya.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tutupnya.