
Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri, Status Masih Sebatas Saksi

Berita Viral Nasional – Polisi geledah rumah Firli Bahuri pada Kamis 26 Oktober 2023 pagi. Terlihat sejumlah petugas polisi mendatangi rumah Ketua KPKdi Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Meskipun penggeledahan dilakukan status Firli Bahuri dalam kasus ini masih sebatas saksi.
Petugas yang berjaga di depan rumah Firli membenarkan adanya penggeledahan. Walau mereka tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tujuan penggeledahan tersebut.
Pada rumah lain Firli di Bekasi, Jawa Barat, polisi juga mengambil keterangan dari beberapa tetangga.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri, Pengacara Sebut Tidak Temukan Apapun
Pihak polisi geledah rumah Firli Bahuri menjadi topik panas media sosial. Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang terletak di Perum Gardenia Vila Galaxy Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian, pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa hasil penggeledahan tersebut tidak menghasilkan barang bukti apa pun.
Menurut Ian Iskandar, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan selama sekitar 3,5 jam mulai dari jam 12.30 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Pahlawan Manchester United, Cerdik Maguire Onana Tepis Kritik
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan.
“Kegiatan hari ini adalah pihak penyidik Polda melakukan tindakan penggeledahan dimulai dari jam 12.30 WIB sampai selesai. Kurang lebih 3 jam setengah mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bapak Firli,” ujar Ian, Kamis 26 Oktober 2023.
Ian mengaku tidak ada barang bukti yang dibawa oleh kepolisian setelah menggeledah rumah Firli.
Sang kuasa hukum juga menjelaskan tidak ada satu pun pertanyaan yang dilayangkan polisi saat melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Si Paling Keras Keamanan TMII, Polisi Temukan Dugaan Pidana
“Tidak ada pertanyaan apa-apa ya, tidak ada pertanyaan apa pun. Mereka datang memperkenalkan diri kemudian memberikan surat-surat yang terkait dengan persyaratan penggeledahan surat izin menggeledah, itu aja,” lanjutnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan Polda Metro Jaya dalam mencari dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti yang dapat menerangkan tindak pidana.
“Dalam rangka upaya penyidikan. Guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” terang Trunoyudo Kamis 26 Oktober 2023.
Belum Ada Wacana Pencekalan Lantaran Kooperatif
Pasca polisi geledah rumah Firli Bahuri, Polda Metro Jaya belum mengambil langkah untuk melakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihak penyidik masih menilai Firli tetap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif,” ujar Ade Safri Simanjuntak Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa permintaan Firli untuk proses pemeriksaan dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bukan Polda Metro Jaya tidak menjadi masalah.
Menurutnya, hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan sebuah perkara.
Permintaan tersebut diajukan melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
Kemudian diteruskan kepada Direktur Tipikor Bareskrim Polri serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga pimpinan KPK lakukan terhadap SYL.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada tanggal 6 Oktober.
Dalam pengusutan, penyidik menggunakan dasar hukum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B. Atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***