
Polemik Hak Angket MK, Masyarakat Wajib Paham Kegunaannya

Berita Nasional Viral – Polemik hak angket MK, usai anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkannya. Terkait putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Rupanya usulan ini menuai beragam reaski, seperti yang dilakukan Ketua Bappilu)Partai Golkar, Maman Abdurrahman.
Ia menganggap usulan hak angket tersebut sebagai tindakan politik biasa. Baginya, usulan ini sebagian besar adalah upaya untuk memengaruhi opini publik.
Termasuk upaya mengganggu citra Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik. Membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ujar Maman Abdurrahman, Rabu 1 November 2023.
Polemik Hak Angket MK, PDIP Membara Golkar dan Gerindra Joged-Joged
Soal polemik hak angket MK usulan PDIP, Maman Abdurrahman juga menyoroti usulan Masinton hanyalah upaya seorang anggota dewan menyampaikan pendapatnya.
Bagi Maman, usulan ini tampaknya tidak serius dan hanya menjadi bahan perbincangan politik dalam beberapa bulan ke depan.
Golkar, partai yang ia wakili tidak memiliki posisi menghambat atau menyetujui hak angket tersebut.
Pada pihak lain, Partai Gerindra juga merespon usulan hak angket MK dengan menyebutnya sebagai tindakan yang konyol.
Habiburokhman, anggota DPR dari Gerindra menganggap bahwa usulan ini merendahkan akal sehat dan mekanisme hukum yang seharusnya dihormati.
“Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum. Iya enggak? Coba sih anda misalnya itu tadi. Kan main bola kalah diajukan banding ke pengadilan. Kok sekonyol itu gitu loh ya,” ujar Habiburokhman, Rabu 1 November 2023.
Baca Juga: Gaya Makeup Musim Gugur, Ketahui Kosmetik Andalan Idol
Pihak Habiburokhman menegaskan bahwa usulan Masinton hanyalah upaya ego politik semata demi kepentingan politik.
Ia berpendapat bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya diungkapkan secara lebih elegan tanpa merusak mekanisme hukum dan asas hukum.
Pada sisi lain Wakil Ketua Komisi III DPR, Jimly Asshiddiqie memiliki pandangan yang berbeda. Ia mendukung usulan hak angket terhadap MK.
Jimly menganggapnya sebagai wujud dari fungsi pengawasan DPR. Sekaligus menekankan pentingnya penggunaan hak-hak DPR termasuk hak angket.
Yakni untuk mengawasi lembaga-lembaga seperti MK terutama dalam kasus dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Real Madrid Incar Partner Cristiano Ronaldo, Januari Siap Boyong
“Ya tanya di DPR kan ada dalam tata tertib. Hak angket itu penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan,” papar Jimly Asshiddiqie.
Penjelasan Singkat Terkait Interpelasi Pertanyaan Soal Keinginan Masinton Pasaribu
Ramai perbincangkan soal Polemik Hak Angket MK, lantas sudah masyarakat mengetahui apa yang dimaksud?
Hak angket adalah alat penting yang dimiliki oleh DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga lain di negara.
Dalam konteks ini, hak angket untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai keputusan MK tersebut dan potensi dampaknya terhadap konstitusi serta sistem demokrasi Indonesia.
Penggunaan hak angket adalah bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen,yang memungkinkan menyampaikan pandangan dan pendapat terkait suatu isu.
Meskipun seringkali menjadi subjek perdebatan politik, hak angket tetap sebuah instrumen yang sah dalam sistem politik Indonesia.
Kritik dan perdebatan seputar hak angket adalah hal yang wajar dalam sebuah demokrasi.
Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara perbedaan pandangan politik dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Penggunaan hak angket harus bijak dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan implikasi serta dampaknya terhadap stabilitas politik hukum negara.***