
Perpres Jurnalisme Berkualitas, Google: Bahayakan Kebebasan

Berita Viral Terbaru – Perpres Jurnalisme Berkualitas merupakan usulan peraturan presiden yang diajukan Dewan Pers kepada Pemerintah Indonesia terkait platform digital.
Draf tersebut berisi tentang kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers. Serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme.
“Dewan Pers telah menyelenggarakan rapat dengan mengundang para ketua konstituen pada tanggal 16 Februari 2023. Untuk membahas dua draf tersebut dengan menyandingkan. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya menyusun draf. Rperpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Usulan Dewan Pers dan konstituen. Draf tersebut ditandatangani oleh perwakilan konstituen yang hadir. Selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pers,” demikian bunyi surat kepada Presiden Jokowi.
Namun, Google menilai bahwa perpres ini berpotensi membahayakan kebebasan. Perusahaan teknologi tersebut menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak kebebasan berekspresi dan akses informasi era digital.
Perpres Jurnalisme Berkualitas, Google Kirim Surat ke Pemerintahan Indonesia
Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas menjadi perdebatan yang menarik antara pemerintah Indonesia bahkan Google.
Aturan baru ini diusulkan oleh Dewan Pers kepada pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mengatur media massa dan platform online agar sesuai aturan.
Namun, Google menganggap aturan ini berbahaya bagi kebebasan pers dan beragam sumber berita.
VP Governement Affairs and Public Policy, Google APAC, Michaela Browning, menyampaikan keprihatinannya bahwa aturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita.
Michaela Browning khawatir bahwa aturan tersebut menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja.
“Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah. Yakni untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” ujar Michaela Browning.
Baca Juga: Saipul Jamil Korban KDRT, Hanya Terlena Nikahi Dewi Perssik
Google juga menyoroti dua dampak negatif dari Perpres Jurnalisme Berkualitas. Pertama, aturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita.
Sementara merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Kedua, masyarakat Indonesia akan dirugikan karena informasi yang dapat diakses menjadi kurang netral dan kurang relevan di internet.
Baca Juga: Capres Ganjar Prabowo Bersaing Sehat, Ogah Politik Identitas
Meskipun tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat.
Versi terakhir yang diusulkan dapat berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.
Telaah Lebih Dahulu Isi Aturan Baru yang Soroti Media Digital
Peraturan Presiden (Perpres) Jurnalisme Berkualitas menjadi sorotan karena mengatur tanggung jawab platform digital.
Dalam peraturan ini, digunakan beberapa asas, termasuk kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
Tujuan dari pembentukan Perpres ini adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital.
Agar mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati serta menghargai kepemilikan berita yang merupakan karya jurnalistik.
Peraturan Presiden ini meliputi beberapa ruang lingkup:
- Perusahaan Platform Digital, Aturan ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital. Seperti mesin pencari dan media sosial, dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
- Perusahaan Pers, Peraturan ini juga melibatkan perusahaan pers, mengatur aspek tanggung jawab dan peran mereka dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
- Kesepakatan Bagi Hasil, bagi hasil antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers menjadi salah satu poin yang diatur dalam perpres ini.
- Pelaksana, peraturan ini juga mencakup pengaturan terkait pelaksanaan dari aturan-aturan yang ditetapkan.
Dengan mengatur tanggung jawab platform digital dan perusahaan pers, Perpres Jurnalisme Berkualitas diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mendukung kemajuan media Indonesia.
Namun, kritik dari Google dan kekhawatiran terhadap potensi pembatasan kebebasan pers tetap menjadi perhatian dalam pembahasan aturan ini.***