
Perceraian Raihaanun Teddy, Pelik Perselingkuhan dan Bipolar

Berita Artis Viral – Perceraian Raihaanun Teddy Soeriaatmadja telah resmi setelah Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan talak Teddy pada 15 Juni 2023.
Perceraian tersebut diputuskan secara verstek oleh pengadilan. Penyebabnya diduga melibatkan beberapa faktor, termasuk perselingkuhan Raihaanun sejak dua tahun pernikahan mereka.
Pada bulan April 2009, Teddy pertama kali mengetahui bahwa Raihaanun telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya.
Raihaanun mengakui perbuatannya di hadapan Teddy dan ibunya sendiri. Meskipun sang artis telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Rupannya hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan perceraian.
Selain perselingkuhan, terdapat dugaan faktor lain yang memengaruhi hubungan mereka. Termasuk isu kejiwaan bipolar yang menjadi kompleksitas dalam pernikahan mereka.
“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya. Pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” terang uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Perceraian Raihaanun Teddy, Perselingkuhan Masalah yang Berulang
Kabar perceraian Raihaanun Teddy menjadi sorotan publik setelah serangkaian masalah yang berulang kali terjadi dalam rumah tangga mereka.
Pasangan ini menghadapi berbagai pertengkaran dan cekcok sejak tahun 2010. Namun, situasi semakin memburuk pada September 2015 ketika Raihaanun berselingkuh dengan rekan kerjanya.
Awalnya, ia membantah tuduhan tersebut, bahkan pertengkaran pun terjadi antara mereka. Namun, kemudian Raihaanun mengakui perselingkuhannya di hadapan Teddy dan ibu kandungnya. Ia berjanji untuk mengakhiri hubungan terlarang tersebut dan berjanji tidak akan berselingkuh lagi.
“Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan termohon. Tetapi akhirnya Termohon di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan rekan kerjanya. Kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi,” lanjut uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca Juga: BI Putuskan Transaksi QRIS Berbayar, Tak Bebani Konsumen
Namun, dugaan perselingkuhan Raihaanun kembali muncul pada tahun 2017 yang mengakibatkan mereka berpisah rumah selama 2 bulan.
Pada Januari 2018, Raihaanun menjalani pemeriksaan ke psikiater dan didiagnosis mengidap bipolar.
Meskipun mendapatkan diagnosis dan perawatan, kondisi Raihaanun tidak kunjung membaik.
Pada pertengahan tahun 2019, Raihaanun mulai mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, bahkan mencampurkannya dengan obat-obatannya.
Hal ini mengkhawatirkan kesehatan dan keselamatannya sendiri, serta mempengaruhi anak-anak mereka.
Baca Juga: Belanda Tidak Bayar Rp504 Trilun, Kembalikan Benda Bersejarah
“Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol. Karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri. Pemohon juga khawatir hak itu berdampak buruk bagi anak Pemohon dan Termohon,” paparnya.
Sidang Putusan Tanpa Kehadiran Kedua Belah Pihak, Hak Asuh Milik Ayah
Resmi perceraian Raihaanun Teddy dengan hak asuh anak jatuh kedalam pelukan ayah.
Sesuai dengan putusan pengadilan dalam nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023.
Dalam situs web Mahkamah Agung, diketahui bahwa kedua belah pihak tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga gugatan talak dari Teddy Soeriaatmadja sebagai pemohon dikabulkan secara verstek.
“Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Permohonan pemohon dikabulkan secara verstek. Pemohon diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa,” bunyi keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak kepada Teddy Soeriaatmadja sebagai penggugat.
“Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008. xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012. xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan Pemohon. Dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa Teddy Soeriaatmadja harus membayar nafkah mut’ah sebesar Rp30 juta kepada Raihaanun.***