
Pengalihan Isu Pemerasan KPK, Percepat Penangkapan Mentan

Berita Nasional Hari Ini – Rumor pengalihan isu pemerasan KPK beredar ketika adanya upaya percepatan penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL ditangkap dalam sebuah apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Sosok SYL yang merupakan Dewan Pakar Partai NasDem tiba di Gedung KPK dengan mobil hitam bersama pengawalan ketat pada pukul 19.17 WIB.
Saat tiba SYL mengenakan topi hitam, kemeja putih, dan jaket kulit berwarna cokelat, sambil tangan terborgol.
Tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan, ia langsung berjalan ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Ia dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta akan jalani penahan dalam rumah tahanan KPK.
Pengalihan Isu Pemerasan KPK, Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Tuai Reaksi
Terlepas adanya anggapan soal pengalihan isu pemerasan KPK, beberapa pihak mendukung langkah memberantas korupsi.
Masyarakat pun menganggap bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Meski tidak sedikit pula pandangan yang menyatakan bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Perdebatan tersebut terkait surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Surat perintah tersebut mencantumkan narasi bahwa pimpinan KPK bertindak sebagai penyidik. Padahal berdasarkan UU 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak lagi memiliki peran sebagai penyidik.
Baca Juga: Sepekan Serangan Israel, 6000 Bom Hancurkan Gaza
Menurut pandangan Abdul Fickar Hadja seorang ahli hukum pidana. Surat perintah penangkapan ini dapat dipersoalkan dalam proses praperadilan dan bahkan berpotensi dibatalkan demi hukum.
Ia menganggap bahwa tindakan penandatanganan surat perintah penangkapan oleh pimpinan KPK merupakan konflik kepentingan signifikan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
“Tindakan itu merupakan konflik kepentingan paling besar dan nyata dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Surat itu bisa dipersoalkan di praperadilan, suratnya bisa dibatalkan sebenarnya,” ujar Fickar Hadja Jumat 13 Oktober 2023.
Fickar Hadja menegaskan bahwa penegakan hukum termasuk penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terduga pelaku kejahatan.
Seharusnya berjalan sesuai dengan aturan dan etika penegakan hukum. Hal ini mencakup prosedur panggilan paksa hanya boleh jika panggilan sebelumnya tidak terpenuhi tanpa alasan yang sah.
Baca Juga: Konflik Erik Ten Hag, Mulai Cristiano Ronaldo Hingga Sancho
“Artinya penangkapan sebagai bagian dari panggil paksa itu harus dilakukan jika panggilan kedua tidak dipenuhi. Demikian juga jika panggilan sudah dilayangkan, maka seharusnya ditunggu pada kedatangan kedua. Kecuali panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah,” paparnya.
Ia juga mencatat bahwa adanya cacat hukum dalam proses penangkapan ini memunculkan anggapan bahwa langkah KPK tersebut. Mungkin merupakan upaya dari Firli Bahuri untuk meredam isu pemerasan.
Pakar Hukum Pidana Sebut Penangkapan Sahrul Yasin Limpo Sesuai Aturan
Ikut angkat bicara soal pengalihan isu pemerasan KPK, Ahmad Sofian Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS memberikan pandangan.
Bahwa penangkapan Syahrul Yasin Limpo telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, jika tersangka merasa keberatan dengan penangkapannya maka dapat menggunakan langkah hukum berupa praperadilan.
Ahmad Sofian menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP upaya paksa dalam penangkapan tersangka adalah langkah yang sah.
Ia menekankan bahwa tidak ada mekanisme praperadilan untuk upaya paksa tersebut. Kecuali jika yang dipermasalahkan adalah penahanan tersangka bukan upaya paksa penangkapannya.
“Namanya penahanan jadi kan penahanan itu adalah hak subjektif dan objektif dari penyidik. Berdasarkan dua alat bukti kemudian dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Ya kan kemudian melarikan diri, mengulangi tindak pidana lain itu kan ada kekhawatiran. Itu walaupun subjektif diatur dalam KUHAP. Sehingga dengan data itu penyidik baik penyidik Polri, KPK punya hak untuk menahan seseorang,” terang Ahmad Sofian.
Pada kasus penangkapan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurut Ahmad Sofian, terdapat dua dugaan tindak pidana oleh dua subjek hukum berbeda. Kasus pemerasan akan diproses secara terpisah, jika tersangka bersalah akan dibawa ke pengadilan.
Tepatnya bersamaan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.***