
Penahanan Lina Mukherjee, Youtuber Penista Agama

Berita Viral Artis – Penahanan Lina Mukherjee, seorang YouTuber yang mendadak viral karena kontroversi penistaan agama.
Lina baru-baru ini ditahan dalam Lapas Wanita Merdeka, Palembang, Sumatra Selatan.
Kejadian ini seketika menjadi viral pasca video singkat yang memperlihatkan Lina Mukherjee berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam video yang menyebar luas, Lina terlihat mengenakan baju hitam menampilkan senyuman lugas pada wajahnya.
Meskipun berada dalam kondisi terborgol, perempuan berusia 33 tahun tersebut tetap sopan saat menyapa awak media tanpa terlihat malu.
“Hai, iya makasih ya, doain aku,” ujar Lina Mukherjee sambil melangkah menuju mobil tahanan.
Kasus penistaan agama yang menimpanya ini tetap menjadi perhatian publik, dan perkembangannya akan terus dipantau.
Penahanan Lina Mukherjee, Merasa Kecewa dan Kapok Atas Tindakannya
Pasca penahanan Lina Mukherjee, seorang selebgram yang terkenal karena kontroversi penistaan agama mengungkapkan kekecewaannya pada dirinya sendiri.
Lina pun memastikan kedepannya ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
“Kapok ya kapok. Enggak mau mengulangi lagi, tapi harus diterima dan dijalani,” papar Mukherjee dalam kanal YouTube Intens Investigasi.
Lina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lantaran mengunggah video pada akun media sosial pribadinya yang menunjukkan ia sedang makan kulit babi.
Permasalahannya Lina bukan sekedar menikmati kulit babi, melainkan ia sambil mengucapkan bismalah.
Baca Juga: Tudingan Kylian Mbappe Tanpa Etika, PSG Turunkan Harga
Kini Lina menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makanan tersebut.
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menyatakan bahwa ancaman hukuman maksimal. Sudah sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Setelah mendapatkan cukup bukti yang mendukung kesaksian beberapa saksi dan ahli.
Selasa, 11 Juli 2023 penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatra Selatan meningkatkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan.
Baca Juga: Blunder King The Land, Bukan Representasi Pangeran Arab
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, mengungkapkan bahwa para ahli yang terlibat dalam penyidikan ini meliputi. Ahli sosiologi, bahasa, pidana, dan IT.
Selain itu, surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia juga menjadi salah satu bukti yang menyatakan bahwa konten Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Warganet Pertanyakan Pihak yang Dirugikan Ulah Sang Youtuber
Usai penahanan Lina Mukherjee ditetapkan sebagai pelaku kasus penistaan agama pada Mei 2023. Lina diketahui melakukan tindakan yang diduga tidak pantas dan ia sebarkan di media sosial.
Terkait hal tersebut, cukup banyak netizen lantas mempertanyakan landasan hukuman terhadap Lina Mukherjee.
Kebingungan netizen terkait kemungkinan vonis lima tahun yang akan sang selebgram hadapi pada persidangan nanti.
Netizen bertanya tentang siapa pihak yang mengalami kerugian akibat ulah Lina. Karena memakan babi dengan mucapkan bismillah.
Lantas akun @vincentrcrd pada 10 Mei 2023 menjelaskan jika sejatinya secara materiil tidak ada yang mengalami kerugian.
Hanya saja secara definitif tindakan sang selebgram merupakan penghinaan lantaran video yang ia unggah memiliki kesan mencemooh.
Kendati demikian tidak sedikit pula yang menyayangkan keputusan polisi melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
“Yang dirugikan secara materil tidak ada sih. Tetapi bisa menginfluence orag lain untuk buat konten serupa yang. Bakal jadi konflik panjang antar agama dikemudian hari,” ujar seorang netizens.***