
Pelanggaran Berat Anwar Usman, MKMK Tak Kuasa Batalkan

Berita Nasional Viral – Pelanggaran berat Anwar Usman pada tanggal 7 November 2023 oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Telah diumumkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan MKMK menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang bersidang. Termasuk Ketua MK terkait uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi. In casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Sebagai tanggapan atas dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman yang mengklaim bahwa putusan uji materiil.
Bahwa atas usia capres-cawapres seharusnya dibatalkan oleh MKMK karena adanya pelanggaran etik oleh hakim konstitusi tersebut.
Pelanggaran Berat Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie Berhentikan dari Ketua MK
Terkait pelanggaran berat Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa meskipun MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK.
Terlebih mereka tidak menemukan cukup bukti bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK memerintahkan pelanggaran prosedur.
Dalam pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang akhirnya MK kabulkan.
Pada sisi lain Anwar Usman diakui bersalah karena sengaja memberikan peluang bagi pihak eksternal untuk ikut campur.
Baca Juga: Stasiun Halim Bocor, Begini Nasib Penumpang Kereta Cepat
Tepatnya dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama. Prinsip Independensi dan penerapan angka 1, 2, dan 3.
Hal ini mengindikasikan bahwa hakim terlapor tidak menjalankan fungsi kepemimpinan judicial leadership secara optimal.
“Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5,” papar Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: Raffi Nagita Galang Donasi, 24 Jam tembus Rp1 Miliar
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MK) terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” lanjutnya.
Ia juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam setelah putusan tersebut diumumkan.
Selain itu, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Termasuk pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Tahapan Penting Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
Selain pelanggaran berat Anwar Usman penting untuk memahami tahapan dalam persiapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan secara resmi pada tanggal 13 November 2023.
KPU telah menerima pendaftaran dari tiga pasangan capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan-pasangan ini telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sebagai salah satu tahap verifikasi.
“Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 14 November 2023.
Pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan sebagai calon tetap akan menerima pengamanan dan kendaraan khusus untuk kampanye.
Semua tahapan ini merupakan bagian dari persiapan yang penting untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.***