
Panji Gumilang Tersangka, Ancaman 10 Tahun Penjara

Berita Viral Hari Ini – Status Panji Gumilang tersangka, ditetapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
“Menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023 dari Bareskrim Polri.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan penodaan atau penistaan agama, yang dapat terkenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016. Tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Panji Gumilang Tersangka, 1×24 Jam Polri Akan Putuskan Soal Penahanan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka sesuai penetapan oleh Bareskrim Polri terkait dengan tiga kasus. Yaitu penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadapnya, namun ada waktu 1×24 jam bagi pihak berwenang untuk memutuskan mengenai status penahannya.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan. Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” papar Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Rasmus Hojlund Rampungkan Tes Medis, Transfer Rp1.7Triliun
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pemberitahuan bohong.
Selain itu, Panji juga terjerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE. Terkait ujaran kebencian dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.
Untuk kasus penodaan agama, Panji Gumilang terjerat dengan Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Baca Juga: Stalker Park Seo Joon, Sang Aktor Ungkap Pengalamannya
Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap Panji Gumilang, dan statusnya saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan.
Pihak berwenang akan memutuskan mengenai status penahanan Panji Gumilang dalam waktu 1×24 jam mendatang.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Majelis Ulama Indonesia Apresiasi Polri Atasi Perkara Penistaan Agama
Terkait Panji Gumilang tersangka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tepatnya atas upaya semua pihak dalam menangani perkara penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa Polri telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat. Termasuk menjaga kondusifitas masyarakat terkait kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat. Menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah.
MUI menyatakan dukungannya terhadap Polri dalam menyelesaikan kasus ini hingga proses persidangan pengadilan.
Selain itu, Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ikhsan Abdullah. Juga menegaskan bahwa ulama dan umat akan mengiringi langkah Polri dalam mengawal proses hukum yang berlaku.
“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” tutur Katib Suriyah.
Sebelumnya, Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Proses penyidikan kasus tersebut telah melibatkan banyak saksi dan ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi, dan agama.
MUI berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***