
Nabidz Wine Halal? Pertanyakan Kehadiran Fatwal MUI

Berita Viral Terbaru – Informasi terkait Nabidz Wine halal lantaran diklaim telah memiliki sertifikat MUI menggemparkan media sosial.
Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah klaim tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Meskipun ada produk dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, namun itu bukan wine atau red wine, melainkan minuman jus buah.
“Berdasarkan data sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjutnya.
Nabidz Wine Halal, Bukan Minuman Keras Melainkan Jus Anggur
Kabar tentang Nabidz Wine halal terus menjadi viral belakangan ini. Oleh sebab itu BPJPH Kementerian Agama langsung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sebagai tanggapan atas klaim tersebut, BPJPH menjelaskan bahwa produk dengan merk Nabidz mendapatkan sertifikasi halal bukan wine melainkan sari buah anggur.
Proses sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) oleh Pendamping PPH.
Pengajuan sertifikasi halal untuk produk jus anggur merk Nabidz telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Geram, Harimau Asuhan Alshad Ahmad Tujuh Mati
Pendamping PPH telah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal, dan tidak ada proses fermentasi yang terlibat.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Namun, BPJPH menerima pengaduan terkait penggunaan Sertifikat Halal (SH) untuk produk lain yang tidak sesuai.
BPJPH dengan tegas menyebutkan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Sebagai tanggapan, pihaknya telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Bojan Hodak Pelatih Persib Bandung, Sebut Gaji Pemain Kecil
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” pungkasnya.
Sementara itu, mengantisipasi kemungkinan pelanggaran, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Yakni dengan nomor ID131110003706120523 sampai proses investigasi selesai.
Sebagai konsumen, penting bagi masyarakat untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi dengan mengutip informasi sumber terpercaya dan memeriksa sertifikat halal resmi.
Perbedaan Jus Anggur dengan Minuman Anggur Berfermentasi
Jus anggur dan wine adalah dua jenis minuman yang berasal dari buah sama. Meskipun keduanya berasal dari bahan sama, namun memiliki perbedaan signifikan dalam proses produksi dan sifat konsumsinya.
Jus anggur adalah minuman dari pemerasan buah anggur segar. Proses ini menghasilkan minuman yang tidak mengandung alkohol.
Sehingga cocok untuk semua kalangan, termasuk anak-anak dan orang yang tidak mengonsumsi alkohol.
Selain itu jus anggur kaya akan vitamin, mineral, dan antioksidan yang bermanfaat bagi kesehatan.
Rasanya manis dan segar membuat jus anggur menjadi minuman populer sebagai pilihan sehat dan menyegarkan.
Pada sisi lain, wine adalah minuman alkohol melalui proses fermentasi gula dalam buah anggur oleh ragi.
Proses fermentasi ini mengubah gula menjadi alkohol, sehingga minuman anggur berfermentasi mengandung kandungan alkohol berbeda-beda tergantung pada jenisnya.
Minuman wine biasanya dikonsumsi oleh orang dewasa dan memiliki berbagai varian berbeda, seperti merah, putih, dan rose, serta tingkat manis hingga kering.***