
Mentan Syahrul Yasin Limpo, Fakta Kedua Adiknya Koruptor

Berita Nasional Hari Ini – Mentan Syahrul Yasin Limpo namanya kini terkait dugaan kuat kasus korupsi.
Pada 28-29 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang atau gratifikasi dari pejabat eselon lingkungan Kementerian Pertanian.
Proses penyelidikan oleh KPK sendiri sudah mulai sejak 14 Juni 2023, ketika lembaga anti-korupsi ini mulai mengusut dugaan korupsi Kementan.
Pada 19 Juni 2023, Syahrul Yasin Limpo mendapat panggilab untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sepanjang karier politik Syahrul Yasin Limpo, terungkap ia sempat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode mulai dari 8 April 2008 hingga 8 April 2018.
Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Ungkap Dugaan Menghilangkan Barang Bukti
Fakta terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinasnya akibat keterlibataan kasus dugaan gratifikasi Kementerian Pertanian.
Penggeledahan ini berlangsung dari Kamis hingga Jumat 29 September 2023 yang menguak sejumlah fakta penting.
Selama penggeledahan rumah dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta, KPK menemukan puluhan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai mata uang rupiah maupun asing.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa jumlah uang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK membawa alat penghitung uang guna menghitung nilai yang ditemukan secara akurat.
Selain uang tunai, juga ditemukan beberapa dokumen, catatan keuangan, aset bernilai ekonomis, dan dokumen lain terkait perkara.
Baca Juga: MiA Gitaris Mejibray, Operasi Puting Demi Penampilan Optimal
Selain dokumen dan data elektronik, KPK juga menyita 12 senjata api setelah berkoordinasi dengan Kepolisian DKI Jakarta untuk menganalisis barang bukti secara keseluruhan.
Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, Syahrul Yasin Limpo tidak berada di Jakarta atau Indonesia.
Beliau sedang melakukan kunjungan ke Spanyol, ia mengunjungi Screen House hortikultura di wilayah Almeria.
Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja pemerintah untuk memenuhi undangan Food Agriculture Organization (FAO) dengan tujuan memperkuat sektor pertanian antar lintas negara.
Meskipun terlibat dalam situasi menghebohkan, Syahrul Yasin Limpo tetap fokus pada upaya memajukan sektor pertanian Indonesia.
Baca Juga: Blunder Food Vlogger Sepuh, Dua Juri MasterChef Angkat Bicara
KPK mengungkap penemuan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait tindak pidana.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Beberapa dokumen dimaksud terduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.
Keluarga Menteri Pertanian Lebih Dahulu Jalani Hukuman Kasus Korupsi
Juah sebelum kehebohan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo sang adik pertama lebih dahulu terjerat kasus korupsi.
Pada 10 Februari 2016, ia ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya menerima vonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
Dewie bersalah lantaran menerima uang sebesar 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Dewie mengupayakan anggaran sebesar Rp 50 miliar dari pemerintah pusat. Tujuannya untuk proyek pembangunan pembangkit listrik Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain Dewie, adik kedua Syahrul Yasin Limpo juga terjerat kasus korupsi adalah Haris Yasin Limpo.
Pada 11 April 2023, Haris Yasin Limpo tertetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar.
Kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo terkait dengan korupsi merugikan keuangan Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 20 miliar.
Tindak korupsi ini melibatkan pembayaran tantiem, bonus, atau jasa produksi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada periode 2017-2019. Serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Haris Yasin Limpo dan rekan satu kasusnya, Irawan Abadi.
Menerima dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***