
Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa, Terkait Korupsi BTS Kominfo

Berita Nasional terbaru – Menpora Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023 pukul 09.00 WIB untuk kasus dugaan korupsi sebagai saksi oleh penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Dito telah dilakukan oleh tim penyidik.
Kejagung berharap agar Dito dapat hadir tepat waktu untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dengan adanya pemanggilan ini, Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta. Terkait dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS dan infrastruktur proyek BAKTI Kominfo.
“Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga. Menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu,” ujar Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa, Hadir Sebagai Warga Negara yang Baik
Kejagung jelaskan jika kesediaan Menpora Dito Ariotedjo diperiksa dengan menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Dito menyatakan bahwa ia berkoordinasi mengenai waktu pemanggilan tersebut dan sebagai warga negara yang taat hukum akan hadir sesegera mungkin.
Kasus korupsi BTS Kominfo sejauh ini melibatkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dua di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya adalah pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Cemburu Buta Suami Bakar Istri, Sempat Ingin Bundir
Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo ditujukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Johnny Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lakukan.
Baca Juga: Panas Kerusuhan Paris, Massa Bakar Rumah Walikota
Plate juga menerima tuduhan perkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000 dan menguntungkan pihak lain serta korporasi.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal KUHP terkait korupsi.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap para pihak terkait dalam upaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kejagung Butuh Keterangan Dana Rp27 Miliar Pemberian Irwan Hermawan
Pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan mengenai aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diberikan oleh Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo.
Jadwal pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023, Dito akan hadir tepat waktu untuk memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut oleh Irwan Hermawan.
“Harapan kami, yang bersangkutan datang tepat waktu,” ujar I Ketut Sumedana pada Minggu, 1 Juli 2023.
Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan tersangka dalam kasus korupsi BAKTI.
Ia mengklaim telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito pada bulan November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan kasus ini.
Total aliran uang korupsi yang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor mencapai Rp243 miliar.
Irwan tidak secara eksplisit menyebut nama lengkap, namun dugaan kuat bahwa nama yang dimaksud adalah Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo sendiri membenarkan bahwa ia dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus BTS Kominfo tersebut.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Dito menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya akan datang ke Kejaksaan untuk melakukan klarifikasi dan keterangan agar isu ini tidak makin digoreng. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” ujar Dito Ariotedjo dalam pesan WhatsApp.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Johnny Plate bersama tersangka lainnya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp28,3 triliun.
Laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 6 April 2023 menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Dugaannya proyek BAKTI ini mengalami penggelembungan nilai karena tidak mengacu pada harga barang di pasar dan akhirnya terhenti.***