
Menantu Jokowi Hadapi Tuntutan Rp1Triliun, Aset Pemko!

Berita Nasional Terbaru – Menantu Jokowi hadapi tuntutan Rp 1 Triliun dari seluruh ahli waris Gedung Warenhuis Dalip Sigh Bath.
Gugatan tersebut diajukan Pengadilan Medan dengan nomor perkara 522/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Bobby Nasution menjadi Tergugat I, sementara Kantor Pertanahan Kota Medan menjadi Tergugat II.
Para ahli waris menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp6,9 miliar dari kedua tergugat.
Tuntutan ini menarik perhatian publik mengingat Bobby Nasution merupakan menantu Presiden Jokowi sekaligus Walikota Medan.
Menantu Jokowi Hadapi Tuntutan, Bobby Nasution Persilahkan Gugatan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang merupakan menantu Jokowi hadapi tuntutan senilai Rp1 triliun dari ahli waris Gedung Warenhuis yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Bobby mengaku belum mengetahui secara rinci tentang tuntutan tersebut. “Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu,” ujar Bobby usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin, 24 Juli 2023.
Namun, ia menyatakan siap menghadapi gugatan dan menegaskan bahwa aset Pemerintah Kota Medan tidak akan dilepaskan.
“Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko? Ya, kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan. Dan aset Pemko Medan nggak boleh lepas ke mana-mana,” lanjutnya.
Baca Juga: Binaragawan Justyn Vicky, Meninggal Tertimpa Barbel 210Kg
Pihak DPRD Medan juga mendukung untuk menjaga aset Pemko Medan dan melanjutkan program revitalisasi Gedung Warenhuis.
“Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silakan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut,” papar Zulkarnain, Kamis, 13 Juli 2023.
Sementara ahli waris almarhum Dalip Sigh Bath menggugat karena merasa tidak pernah mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Gedung Warenhuis kepada pihak manapun.
Status kepemilikan gedung tersebut saat ini sedang dalam proses hukum dengan nomor perkara tertentu.
Baca Juga: X Transformasi Twitter, Elon Musk Buang Burung Biru
Mereka juga menyatakan kekhawatiran bahwa revitalisasi gedung dapat menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis.
“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun. Tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath. Justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang pada Selasa, 11 Juli 2023.
“Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp6 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun,” tutupnya.
Sejarah Gedung Warenhuis Aset Pemkot Medan
Gedung Warenhuis merupakan salah satu bangunan bersejarah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Diresmikan pada tahun 1919 oleh Wali Kota Medan saat itu, Daniel Baron Mackay, bangunan ini telah berdiri selama 104 tahun.
Arsitek asal Jerman, G Bos,lah yang merancang Gedung Warenhuis yang memakan waktu tiga tahun untuk selesai dibangun, dimulai pada tahun 1916.
Bangunan ini memiliki ciri khas gaya Art-Deco pada dua menaranya yang berfungsi sebagai jalur masuk.
Jendela kaca dengan teknik patri menjadi ciri khas lainnya pada bagian jendela Gedung Warenhuis.
Selain itu, bangunan ini memiliki ruang bawah tanah yang dulunya berfungsi sebagai bunker untuk menyimpan makanan dan sebagai gudang barang dagangan.
Dahulu Gedung Warenhuis merupakan supermarket dengan berbagai jenis barang yang dijual seperti makanan, pakaian, dan produk-produk elektronik.
Hanya kalangan orang-orang kaya pribumi, bangsawan, Eropa, dan Cina yang bisa berbelanja di sana pada masa lalu.
Sebagai aset Pemerintah Kota Medan, Gedung Warenhuis memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian penting dari warisan budaya kota ini.
Dengan umur yang mencapai lebih dari satu abad, Gedung Warenhuis terus menjadi simbol sejarah dan kebanggaan bagi masyarakat Medan.***