
Mantan Dirut Keuangan Rafael Alun, Tempati Posisi Penyidik KPK

Berita Nasional Hari Ini – Mantan Dirut keuangan Rafael Alun Trisambodo saat ini menempati posisi penyidik KPK.
Satu lagi fakta menarik perhatian atas kasus gratifikasi mantan pejabat pajak, kembali menjadi sorotan publik.
Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan fakta menarik terkait ketika menghadirkan salah satu saksi dalam kasus ini.
Yaitu mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Rani Anindita Tranggani.
Uniknya sosok Rani Anindita Tranggani menjadi penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan,” ujar Junaedi Saibih tim penasihat hukum Rafael Alun.
Mantan Dirut Keuangan Rafael Alun, Rani Anindita Tranggani Berkuasa Hingga 2005
PT ARME memiliki Mantan Dirut keuangan Rafael Alun Trisambodo yang kini menjabat sebagai penyidik di KPK.
Rani Anindita Tranggan menempati posisi direktur keuangan perusahaan PT ARME hingga tahun 2005.
Selama masa kepemimpinannya, Rani memiliki kendali penuh terhadap seluruh aliran dana perusahaan tersebut. Tanpa persetujuan dari Rani, tidak ada uang yang bisa dikeluarkan perusahaan.
Oleh sebab itu, atas kasus gratifikasi yang menimpa Rafael sosok Rani Anindita Tranggani lantas menjadi saksi kunci dalam sidang perkara.
Baca Juga: Polisi Investigasi Samuel Eto’o, Terjerat Skandal Pengaturan Skor
Dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 27 September 2023, Rani mengakui bahwa ia sekarang bekerja sebagai pegawai di KPK.
Bahkan lebih mengejutkan, Rani adalah anggota tim penyelidik lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri.
Selain Rani, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menghadirkan saksi lain, yaitu Ujeng Arsatoko.
Tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, mengungkap fakta jika Rani Anindita Tranggani mengaku telah mengenal Rafael Alun sejak PT ARME berdiri.
Selain itu, saksi Ujeng menyebut bahwa pada awal pendirian PT ARME, Rafael Alun dan dirinya pernah bertemu dengan seseorang bernama Soeryoe Koesoemo Adjie.
Belakangan, terungkap bahwa Soeryoe Koesoemo Adjie adalah orang tua dari Rani.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-24 Gagal, Drama Offside Hingga Kartu Merah
“Terungkap di persidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior Terdakwa Rafael Alun di kantor pajak. Saat itu masih aktif dan mantan atasan terdakwa. Pada saat itu ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita,” terang Junaedi Saibih.
Soeryo Koesoemo Adjie Senior Dirjen Pajak Sekaligus Ayah Rani Anindita Tranggani
Dalam persidangan, terungkap bahwa mantan Dirut keuangan Rafael Alun merupakan putri dari Soeryo Koesoemo Adjie yakni senior dari kantor pajak dan juga mantan atasan.
Pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan PT ARME.
Menurut Junaedi Saibih, kepemilikan saham PT ARME dipegang oleh beberapa pihak, termasuk istri Rafael Alun, Soeryo, dan lainnya.
Pada tahun 2006 terjadi perubahan pemegang saham PT ARME dengan Rafael Alun keluar dari perusahaan dan sahamnya beralih kepada Ujeng.
Selanjutnya, saham atas nama Rani berganti menjadi milik sang ibu yaitu Sri Laras Sutrawati, sementara saham atas nama Oki berganti Setiawan.
“Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa diatasnamakan Ernie Mieke sebanyak 56 lembar saham. Budi Susilo diatasnamakan istrinya Oki Hendarsanti sebanyak 56 lembar saham. Soeryo Koesoemo Adjie diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham. FX Wijayanto Nugroho sebanyak 26 lembar saham,” terang Junaedi Saibih.
Pada tahun 2011, PT ARME akhirnya bubar sesuai keputusan pemegang saham. Termasuk Sri Laras Sutrawati, FX Wijayanto, Ujeng Arsatoko, dan Setiawan.***