
KPK Periksa Windy Idol, Panggilan Kembali Kasus Suap MA

Berita Viral Terbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Windy Idol sesuai jadwal pemeriksaan ulang untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut melibatkan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Irhamto.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 gedung Merah Putih KPK.
Sejatinya Windy Idol telah mangkir dari panggilan penyidik pada tanggal 14 September 2023 terkait pemeriksaan kasus yang sama.
KPK terus melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan dalam rangka mengungkap seluruh fakta terkait kasus suap MA.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut,” ujar Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK.
KPK Periksa Windy Idol, Sebelumnya Mangkir Penuhi Panggilan Penyidik
Soal KPK periksa Windy Idol menjadi agenda yang dibenarkan oleh Ali Fikri Kabag Pemberitaan.
Windy Yunita Bastari Usman tidak hadir dalam panggilan penyidik pada tanggal 14 September 2023, sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang.
“Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ujar Ali Fikri.
Selain Windy Idol, sejumlah saksi lainnya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Dalam perkembangan sebelumnya, lima pegawai MA juga telah menerima pertanyaan tim penyidik KPK tentang prosedur pengamanan tamu di Mahkamah Agung.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosesur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA,” lanjutnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo FISIP UI, Beri Materi Kuliah Kebangsaan
Windy Idol dan Riris Riska Diana dugaannya mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan.
Riris Riska adalah istri dari Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan. Dari pengurusan perkara MA,” ungkap Ali.
KPK terus mengupayakan penyelidikan intensif dalam rangka mengungkap seluruh fakta terkait kasus suap MA.
Baca Juga: Isu Hoaks Prabowo Subianto, Temperamen Tampar Wamentan
Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara MA. Sementara Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto juga terlibat dalam kasus ini.
Keduanya termasuk dalam daftar 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
17 Tersangka Kasus Suap MA Terjerat UU TIPIKOR
KPK periksa Windy Idol meski sudah ada 17 tersangka kasus suap MA yang tersandung UU TIPIIKOR.
Kasus ini bermula ketika Heryanto Tanaka seorang debitur dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus kasasi di MA yang melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto berupaya agar Budiman dijatuhi hukuman bersalah.
Selain kasasi tersebut, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri memeriksa apakah pengacara Theodorus Yosep Parera tengah mengurus. Serta mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait sengketa KSP Intidana.
Dadan Tri bersedia membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA.
Sebagai bagian dari pengurusan dua perkara ini, Heryanto melakukan tujuh kali transfer uang kepada Dadan Tri dengan total sekitar Rp11,2 miliar.
Sejumlah uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan, Sekretaris MA, pada sekitar bulan Maret 2022.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain keduanya, ada pula sejumlah tokoh yang berperan dalam kasus ini, termasuk hakim-hakim dan staf MA.
Kasus ini merupakan salah satu prioritas dalam upaya memberantas korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan yang krusial, seperti MA.***