
Koruptor Tersangka BTS Kominfo, Ramai-Ramai Kembalikan Uang

Berita Nasional Viral – Koruptor tersangka BTS Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memastikan pengembalian uang sebesar USD 2.640.000.
Yakni setara dengan Rp40 miliar dari Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kembalinya dana tersebut merupakan hasil upaya pengkondisian audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ. Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Koruptor Tersangka BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Serahkan Rp40 Miliar
Perkembangan terbaru koruptor tersangka BTS Kominfo, pihak Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan telah berhasil mengupayakan penyerahan uang.
Dana sebesar USD 619.000 dari tersangka Achsanul Qosasi dengan total penyerahan uang mencapai Rp40 miliar.
Menurut Sumedana, uang yang dikembalikan berasal dari praktik korupsi yang melibatkan pengaruh Achsanul Qosasi terhadap audit BPK terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Keberhasilan tim penyidik dalam memastikan pengembalian uang tidak menghentikan penanganan perkara menunjukkan komitmen Kejagung untuk menegakkan keadilan.
“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” jelas Ketut Sumedana.
Baca Juga: UMP Terbaru Indonesia 2024, Tertinggi Naik Hingga Tujuh Persen
Sebelumnya, pada 16 November 2023, Kejagung juga menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD. Yakni senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin anggota III BPK RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi yang melibatkan kedua tersangka.
“Pada 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang. Yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Kuntadi.
Baca Juga: TikTok Shop Kembali, Gandeng E-Commerce Lokal Indonesia
Langkah-langkah terukur Kejagung dalam menangani kasus ini menunjukkan profesionalisme dan keberlanjutan penegakan hukum.
Keberhasilan dalam mengembalikan uang sebesar Rp40 miliar menjadi bukti konkret bahwa tindak korupsi tidak akan hilang begitu saja.
Kejagung terus bekerja tanpa kompromi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar upaya-upaya positif seperti ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi pada masa depan.
Dana Rp40 Miliar Berasal dari Kucuran Uang Irwan Hermawan
Soal koruptor tersangka BTS Kominfo, Kejagung terus mengungkap kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang semakin mengguncang pilar-pilar lembaga negara.
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa aliran dana sebesar Rp40 miliar yang diterima oleh pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berasal dari terpidana Irwan Hermawan yang kemudian disalurkan melalui Windi Purnama dengan Sadikin sebagai perantara.
Menurut Kuntadi hasil penyidikan menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi bertujuan mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5.
Uang tersebut tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang tengah dilakukan oleh Kejagung.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut. Merupakan upaya mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” jelas Kuntadi.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan aliran uang tersebut mengalir ke pihak lain yang terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Upaya untuk mengembalikan sisa uang yang belum diserahkan sedang diupayakan oleh Kejagung.
“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” lanjutnya.
Lewat kesaksian Windi Purnama, tersangka mengaku menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Sementara Irwan Hermawan menyatakan bahwa uang untuk Komisi I DPR diserahkan pada sebuah rumah di Gandul. Termasuk Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara bernama Nistra Yohan.***