
Komplotan Johnny Plate Kompak Tilep Uang Negara Rp8 Triliun

Berita Nasional Viral – Komplotan Johnny Plate merugikan negara hingga triliunan rupiah atas dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny Plate, telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Kominfo.
Meskipun demikian, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan melakukan intervensi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Pihak Istana menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Johnny sebagai menteri, dan Presiden tidak akan campur tangan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengungkapkan bahwa Presiden telah mengingatkan para menteri dan kepala lembaga untuk tidak terlibat dalam masalah hukum.
Dalam hal terjadi masalah hukum, Presiden tidak akan memberikan hak istimewa atau melakukan intervensi.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dan melawan korupsi.
Komplotan Johnny Plate, Berikut Daftar Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung merilis komplotan Johnny Plate atas kasus korupsi dalam pembangunan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G. Serta pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam perkara ini, Johnny Plate melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Kasus ini berawal dari pembangunan infrastruktur 4.200 site BTS untuk pelayanan digital daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Selain Plate, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka lain yakni Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Anang Achmad Latif sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Baca Juga: Viral Kurnia Mega Eks Kiper Timnas, Alasan Jual Prestasi
Peraturan tersebut bertujuan mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Selanjutnya, Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun peraturan pengadaan tersebut.
Tujuannya agar menguntungkan vendor dan konsorsium, serta PT Mora Telematika Indonesia sebagai supplier salah satu perangkat.
Tersangka lainnya Yohan Suryanto, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Ia memanfaatkan lembaga yang menaunginya membuat kajian teknis pengadaan BTS 4G untuk mengakomodir kepentingan Anang.
Baca Juga: Rezky Aditya Terjerat Pornografi, Polisi Cecar 22 Pertanyaan
Account Director of Integrated Accont Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan pemufakatan jahat dengan Anang.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara, sehingga harus ditindaklanjuti secara serius.
Istana Keprisedenan Bantah Penangkapan Menkominfo Karena Manuver Nasdem
Reaksi dari Istana dan Partai Nasdem terkait kasus korupsi yang menjerat Johnny Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, telah diungkapkan.
Istana menegaskan bahwa penetapan Plate sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan politik.
Melainkan merupakan proses penegakan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum.
Istana juga akan segera mengumumkan pelaksana tugas yang akan mengambil alih posisi Menkominfo.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” ujar Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.
Sementara itu, Partai Nasdem menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung dan menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Sekjen Nasdem menggantikan Plate.
Terkait dengan spekulasi tentang intervensi politik dalam penetapan Plate sebagai tersangka, Partai Nasdem berharap bahwa hal tersebut tidak benar.
Mereka meminta pihak berwenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kasus ini.
Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, menyatakan bahwa jika ada bukti yang lebih memberatkan maka hukum akan berlaku.
“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya penetapan status tersangka ini tidak terlepas daripada intervensi politik. Tidak benar, ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan tidak benar itu,” tutur Surya Paloh pada kesempatan berbeda.
Meskipun terdapat keretakan dalam hubungan dengan koalisi pendukung Jokowi, Partai Nasdem tetap akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.***