
Kejagung Tahan Ismail Thomas, PDIP Turut Prihatin

Berita Nasional Viral – Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan Ismail Thomas, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pengumuman penangkapan itu terkait dengan pertambangan Sendawar Jaya.
Ismail ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023, menempati rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail sebagai tersangka penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa. Yim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” terang Ketut Sumedana.
Kejagung Tahan Ismail Thomas, Palsukan Surat Ijin Tambang
Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan Ismail Thomas, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Ismail langsung ditahan oleh Korps Adhyaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” terang Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail Thomas berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Pratama Arhan Menikah, Putri Anggota DPR RI
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang melakukan dan membuat dokemen palsu,” lanjutnya.
Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Ismail terjerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menimbulkan kompleksitas karena melibatkan aset tambang yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung.
Namun PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia, Jokowi Kukuhkan 76 Paskibraka
Pengadilan telah memutuskan bahwa PT Sendawar Jaya berhak menguasai tambang tersebut berdasarkan izin yang dimilikinya.
Kejagung harus mengembalikan lahan tersebut kepada PT Sendawar Jaya.
Kasus ini mencuat karena melibatkan politikus dan berbagai aspek hukum yang kompleks terkait pemalsuan dokumen dan kepemilikan aset tambang.
Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Profil Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Tersangka Pemalsuan Dokumen
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas, telah Kejagung tahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Ismail Thomas lahir di Linggang Melapeh pada 31 Januari 1955. Riwayat pendidikannya mulai dengan menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Katholik WR Soepratman dari tahun 1961 hingga 1967.
Ia kemudian melanjutkan ke jenjang SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970. SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Ismail meraih gelar S1 Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003.
Kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman dari 2007-2009.
Awal kariernya dimulai sebagai Supervisor Transport di PT Kelian Equatorial Muling (KEM) pada 1990-2001.
Ismail terlibat dalam dunia politik, sebagai Anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi PDIP pada 2000-2001.
Lantas terpilih sebagai Wakil Bupati Kutai Barat pada 2001-2006. Selanjutnya, Ismail menjadi Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016.
Thomas juga pernah menjadi calon anggota DPR dalam Pemilu 2019 dan saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP.
Selama 17 tahun, dari 2001 hingga 2018, ia menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat.
Keputusan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang menjadi perhatian.***