
Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Berita Viral Hari Ini – Kasus pembunuhan subang ibu dan anak yang terjadi pada Agustus 2021 akhirnya menemukan kejelasan.
Polisi telah mengidentifikasi lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan brutal tersebut.
Tuti dan putrinya Amelia Mustika Ratu ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard hitam. Pada halaman rumah Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban). Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep), dan Abi (anak tiri Yosep).
Kepolisian telah menahan dua tersangka yaitu Danu dan Yosep, keduanya merupakan anggota keluarga korban.
Kejadian ini telah menjadi sorotan masyarakat dan kini dengan penentuan tersangka proses hukum berlanjut untuk membawa keadilan bagi kedua korban.
Kasus Pembunuhan Subang, Berawal dari Pengakuan Tersangka Danu
Titik terang kasus pembunuhan Subang ibu dan anak terungkap berkat pengakuan tersangka MR alias Danu.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menjalani tiga bulan pemeriksaan intensif dalam penyelidikan ini.
Namun, peristiwa penting terjadi dua pekan yang lalu ketika Danu yang memiliki hubungan dekat dengan Yosep Hidayah tiba di Polda Jabar. Ia dengan berani mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
“Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang, yaitu YH dan MR,” terang Surawan.
Baca Juga: Kereta Argo Semeru Anjlok, Fakta Mengejutkan Penyebab Ambles
Berdasarkan pengakuan Danu, Yosep memintanya untuk pergi ke rumah korban dan menunggu di garasi.
Danu pun mengambil sebuah golok seperti yang diinstruksikan Yosep. Hanya saja setelah mengambil senjata tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa akan terjadi eksekusi terhadap korban.
“Dari MR, pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban ia menunggu di garasi ini pengakuannya. Ia diminta mengambil alat golok,” lanjutnya.
Saat mendengar teriakan dari Amelia, Danu memasuki rumah kemudian menyaksikan pelaku lain yang sedang memperlakukan kejam korban A dengan membenturkan kepala ke dinding.
Baca Juga: Mahfud Md Cawapres Ganjar Pranowo, Soroti Pernyataan Mega
Surawan tidak merinci identitas pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut lantaran masih belum mengakui perbuatannya.
Pengungkapan ini menjadi semakin menarik karena pengakuan Danu sebagai bagian dari tekanan yang dialaminya.
Tersangka setelah berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya akhirnya memilih untuk menyerahkan diri.
“Setelah mendengar teriakan dari korban Amal, ia masuk ke dalam melihat pelaku lain membenturkan kepala Amal ke dinding. Dari pelaku lain belum mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Kemungkinan Danu Berpotensi Sebagai Justice Collaborator
Setelah terungkapnya titik terang kasus pembunuhan Subang, sosok Danu merupakan keponakan Tuti sekaligus sepupu Amelia Mustika Ratu yang merupakan dua korban.
Pengakuan dari tersangka Danu ini membuka tabir misteri dalam kasus sekaligus memberikan harapan terungkapnya kebenaran lebih dalam.
Danu memutuskan menyerahkan diri serta mengajukan lewat pengacaranya sebagai justice collaborator.
Istilah justice collaborator merujuk pada seseorang yang bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kasus kejahatan.
Harapan Danu, ia dapat memperoleh pengurangan hukuman atau perlindungan khusus.
Usai melakukan pertukaran informasi yang berguna dalam mengejar atau menuntut pelaku kejahatan lainnya.
Konsep ini digunakan dalam sistem hukum pidana sebagai alat untuk mengungkapkan kebenaran dan memotivasi terdakwa atau saksi yang terlibat dalam kejahatan berbahaya.
Salah satu insentif diberikan kepada justice collaborator adalah pengurangan hukuman atas tindak pidana yang melibatkannya.
Pengurangan hukuman ini bisa mencakup pembebasan bersyarat termasuk pemotongan tahun penjara.
Bisa pula hukuman lebih ringan ketimbang dengan apa yang dapat dikenakan pada tersangka.
Justice collaborator diharapkan memberikan informasi penting atau kesaksian yang dapat membantu dalam penyelidikan atau penuntutan pelaku kejahatan lainnya.
Informasi ini bisa berupa bukti, nama rekan-rekan dalam kejahatan, atau rincian operasi kejahatan.
Untuk melindungi integritas justice collaborator serta memastikan keselamatannya. Pihak berwenang dapat memberikan perlindungan khusus seperti identitas rahasia atau penempatan lokasi aman.***