
Jokowi Ingatkan Soal Cuti Bersama Hingga THR Lebaran 2023

Berita Nasional Hari Ini – Jokowi ingatkan soal cuti bersama Lebaran tahun 2023 yang bertambah dua hari menjadi total tujuh hari.
Tujuan dari penambahan libur bersama demi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2023.
Presiden Jokowi menetapkan ketentuan cuti bersama saat Rapat Terbatas di Istana pada Jumat, 24 Maret 2023.
Jadwal libur bersama berubah dari Surat Keputusan Bersama lantaran menghindari penumpukan luar biasa pasca arus mudik.
Selasa, 28 Maret 2023 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun turut menjabarkan alasan cuti bersama berbeda dari SKB yang semula 21-26 April 2023.
“Kami bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi 19 April sudah libur lalu masuk 26 April,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Jokowi Ingatkan Soal Cuti Bersama, Hindari Penumpukan Arus Balik
Alasan Jokowi ingatkan soal cuti bersama Lebaran 2023 terungkap dari Menhub Budi Karya Sumadi.
Pemerintah mengubah jadwal libur cuti bersama Lebaran 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Berubahnya tanggal cuti bersama lebaran untuk menghindari potensi penumpukan puncak arus mudik pada 21 April dengan skenario jadwal libur seperti sebelumnya.
Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran sesuai keputusan rapat terbatas persiapan arus mudik yang langsung Presiden Jokowi pimpin.
“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden. Aaya rasa akan rapat dengan tiga kementerian itu,” kata Budi dalam jumpa pers selepas rapat terbatas.
Baca Juga: Perampokan Sadis Cilacap, Kronologi dan Reaksi Polisi Terkini
Menhub merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sebagai pihak-pihak yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 disertai cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Baca Juga: AKP Agnis Juwita Manurung, Gemar Pamer Berujung Pemeriksaan
Menhub menyampaikan bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.
Menurut Menhub, konfigurasi cuti bersama yang lama memiliki potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023.
“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak. Kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi potensi penumpukan luar biasa,” terangnya.
Pencairan THR Wajib Sebelum Tanggal Libur Lebaran 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menerbitkan surat edaran penetapan batas terakhir pencairan terakhir THR Lebaran 2023 bagi pekerja Indonesia.
Ida Fauziyah menegaskan pemerintah melakukan pengawasan lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023.
Salah satu caranya Menaker akan kembali membuka satgas pengawasan pembayaran THR.
Pada tahun 2022 lalu, Ida sempat menerbitkan Surat Edaran yang memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani memberikan ketentuan pencairan THR bagi PNS maksimal H-10.
“Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam surat edaran ini juga akan menjelaskan status pekerja yang berhak,” terang Ida.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib perusahaan bayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan seperti Lebaran.
Hal tersebut terjamin dalam Undang-undang Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2016.
Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada pegawai sesuai ketentuan undang-undang.
Jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.***