
Jerat Korupsi Menpora Dito Ariotedjo, Dugaan Terima Dana

Berita Viral Hari Ini – Jerat korupsi Menpora Dito Ariotedjo dihadapkan pada dugaan keterlibatannya dalam kasus proyek BTS Kominfo.
Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus saksi mahkota dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa Dito Ariotedjo diduga menerima dana senilai Rp27 miliar.
Menanggapi kesaksian Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo pun memberikan keterangan kepada media.
Pada kesempatan itu Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa ia telah menjalani proses klarifikasi dan memberikan keterangan pada bulan Juli 2023.
“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga sudah diperiksa pada Juli sudah klarifikasi dan memberikan keterangan,” ujar Dito Ariotedjo dari Kompleks Monumen Pancasila Sakti Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.
Jerat Korupsi Menpora Dito Ariotedjo, Pilih Bersikap Kooperatif
Polemik jerat korupsi Menpora Dito Ariotedjo Menpora, ia menegaskan bahwa tidak akan terlalu ambil pusing jika posisinya sebagai menteri harus digantikan.
“Saya hadir, tidak pernah tidak hadir. Semua yang bersifat formil kita hormati,” tegas Dito Ariotedjo.
Baginya, yang penting adalah melakukan pekerjaan terbaik untuk negara dan jabatan hanya merupakan bagian dari tanggung jawabnya.
“Jabatan kan datang kapan saja bisa diambil kapan pun. Kita yang penting kerja terbaik saja,” imbuhnya.
Kala menjelaskan posisinya, Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan rasuah.
Baca Juga: Blunder Food Vlogger Sepuh, Dua Juri MasterChef Angkat Bicara
Ia pun mengatakan bahwa dalam setiap tindakan, ada risiko yang harus dihadapi sekaligus menegaskan bahwa tidak ada unsur rasuah dalam tindakannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang tersebut diterima dari pihak swasta sebagai bagian dari upaya pemulihan nama Irwan Hermawan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pengamanan kasus korupsi. Terkhusus menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Tetapkan Status Tersangka?!
KPK menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan ditindaklanjuti.
Dugaan pengamanan kasus bukan hanya melibatkan nama Menpora Dito Ariotedjo. Tiga pihak lain yang disebut dalam gugatan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Hakim memutuskan bahwa hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo serta berkas perkara telah dilimpahkan untuk pengadilan.
KPK Akan Menimbang Setiap Laporan Tambahan dari Pihak Masyarakat
Terlepas adanya dugaan jerat korupsi Menpora Dito Ariotedjo, KPK memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pengamanan proyek BTS 4G.
Kasus ini juga mencakup infrastruktur pendukung yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo selama tahun 2020-2022.
KPK akan menganalisis setiap laporan yang masuk dari masyarakat terkait kasus ini dan melakukan tindakan selanjutnya sesuai dengan hukum berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang PN Jaksel, Selasa, 29 Agustus 2023.
Meskipun demikian, hal ini tidak menghentikan upaya KPK untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi BTS 4G.
Pihak KPK juga menekankan prinsip bahwa siapa pun, baik masyarakat umum maupun pihak-pihak terkait.
Mereka memiliki informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi diharapkan melaporkannya.
Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.***