
Jepang Hentikan Program Magang, Indonesia Termasuk Apesnya

Berita Viral Hari Ini – Jepang hentikan program magang, pemerintah setempat baru-baru ini mengumumkan penghapusan program bagi pekerja negara berkembang, termasuk Indonesia.
KBRI Tokyo mengimbau warga negara Indonesia untuk mengikuti aturan Pemerintah Jepang secara benar untuk menghindari masalah di masa depan.
Keputusan ini diambil setelah banyaknya kasus pelecehan dan diskriminasi dalam program magang.
Sebuah panel pemerintah Jepang pada tanggal 10 April lalu merekomendasikan penghapusan program tersebut. Sebaliknya mereka menggantinya dengan program pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Sekarang kami bisa sarankan agar semua ketentuan terkait visa dan izin tinggal di sini, mekanismenya tentu kalau bisa diikuti dengan benar,” ujar Wakil Duta Besar RI untuk Jepang John Tjahjanto Boestami seperti dikutip.
Jepang Hentikan Program Magang, Patuhi Lima Poin Penting Pekerja
Setelah jepang hentikan program magang, pada kesempatan yang sama John Tjahjanto Boestami sampaikan lima poin penting dalam hasil panel tersebut.
Pertama, program magang akan digantikan dengan program pengadaan dan pengembangan SDM.
Kedua, jenis pekerjaan baru tersesuaikan dengan jenis pekerjaan dalam program SSW untuk memudahkan peserta dalam beralih ke program tersebut.
Ketiga, peserta akan mendapatkan kelonggaran untuk berpindah perusahaan dalam jenis kerja yang sama.
Keempat, peran organisasi pengawas dalam program pemagangan akan terus diadopsi dengan memberikan syarat sertifikasi yang lebih ketat.
Kelima, organisasi pengawas yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik izinnya akan tercabut. Serta Pemerintah Jepang memberlakukan mekanisme pengawasan kemampuan dan keahlian peserta.
Baca Juga: Kebakaran Malang Plaza, Seisi Gedung Habis Terlalap
Wakil Duta Besar RI untuk Jepang, John Tjahjanto Boestami, mengatakan bahwa ketidakjelasan status visa kerja atau tinggal yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah.
John Tjahjanto Boestami juga mengingatkan kepada WNI untuk mematuhi aturan pemerintah setempat dan berperilaku seperti tamu di negara Jepang.
“Kalau statusnya tidak jelas di sini, yang rugi mereka masing-masing merasakan itu. Tentunya bisa membawa masalah bukan hanya bagi diri sendiri melainkan juga bagi orang lain. Kita, biar bagaimanapun, tamu di sini. Perlu menjaga supaya kita dapat tertib dalam berkegiatan,” ujar John Tjahjanto Boestami.
Baca Juga: Marion Jola Korban Penipuan Cinta, Bingung Apa Salahnya
Setelah pandemi Covid-19, jumlah WNI di Jepang tercatat mencapai 67 ribu orang dan terus meningkat menjadi 83 ribu orang pada Juni 2022.
Jumlah pekerja magang atau kenshusei naik dari 34 ribu menjadi 44 ribu orang. Sedangkan untuk kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers) mencapai hampir 10 ribu orang.
Keputusan ini dapat memengaruhi banyak pekerja asal Indonesia yang berencana untuk magang di Jepang.
Oleh karena itu, para calon pekerja asal Indonesia sebaiknya memperhatikan ketentuan dan aturan berlaku termasuk budaya dan aturan setempat.
Diskriminasi Terhadap Pekerja Asing Khususnya Indonesia
Salah satu penyebab Jepang hentikan program magang dari negara berkembang. Yakni adanya diskriminasi terhadap pekerja magang asing yang sering terjadi.
Hal ini menyebabkan kepala Konfederasi Serikat Pekerja terbesar Jepang, Rengo, Tomoko Yoshino. Meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan perlakuan sama terhadap tenaga kerja asing (TKA) maupun karyawan lokal Jepang.
“Perlakuan terhadap pekerja asing di perusahaan Jepang dan karyawan Jepang harus sama, tidak boleh ada diskriminasi,” ujar Tomoko Yoshino.
Tomoko Yoshino menegaskan bahwa perlakuan terhadap pekerja asing pada perusahaan Jepang dan karyawan Jepang harus sama.
Rengo juga berkomitmen untuk menjaga semua pekerja tanpa kecuali, baik orang asing maupun orang Jepang yang ada dalam perusahaan.
“Tahun ini kita berjuang kenaikan 5 persen gaji dan upah di Jepang dan kenyataan perusahaan besar di Jepang sudah ada yang mau menerimanya,” lanjutnya.
Namun, meskipun Rengo telah mengupayakan kenaikan upah dan gaji setiap tahun. Diskriminasi terhadap pekerja magang asing masih sering terjadi.
Para pekerja magang asing seringkali mendapat perlakuan yang tidak adil dari perusahaan dalam berbagai bentuk.
Masalah ini menjadi perhatian serius karena pekerja magang asing Jepang cenderung lebih rentan daripada pekerja lokal.
Pekerja magang asing cenderung mendapat perlakuan lebih buruk, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan perlindungan sosial.
“Serikat pekerja biasanya lebih mementingkan keamanan kerja daripada kenaikan upah agresif menyusul serangkaian krisis keuangan sejak akhir 1990-an. Telah menghambat pertumbuhan upah,” tututpnya.***