
Irjen Teddy Minahasa, Tuntutan Mati Tak Halangi Senyumnya

Berita Nasional Viral – Irjen Teddy Minahasa Putra mantan Kapolda Sumatera Barat menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Jaksa meyakini Teddy Minahasa bersalah atas kasus narkotika yang menukarkan barang bukti sabu dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa membancakan tuntutan di PN Jakarta Barat.
Atas semua perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat lakukan, jaksa menyakini tidak ada satupun hal yang membenarkan dan memaafkan.
Kesalahan Teddy Minahasa tergolong bersalah lantaran melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irjen Teddy Minahasa Putra, Otak dari Penggelapan Barang Bukti
Selengkapnya tuntutan Irjen Teddy Minahasa Putra, jaksa menyebutkan jika pria berkepala plontos tersebut adalah pencetus awal tindakan penggelapan barang bukti sabu.
Niatan Teddy Minahasa adalah menjual kembali barang bukti dengan mengajak mantan Kapolres Buktittinggi AKBP Dody Prawiranegara hingga menyalurkannya kepada Linda Pujiastuti.
Jaksa menyebut jika dari transaksi tersebut Dody telah menerima uang Rp 300 juta hasil penjualan 1 Kg sabu dari Linda Pujiastuti. Termasuk uang Rp 300 juta diterima oleh Teddy dalam bentuk mata uang asing.
Fakta jika Teddy Minahasa menikmati hasil penjualan sabu dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kapolda Sumbar.
Baca Juga: Camilla Permaisuri Inggris, Kenakan Kalung Mendiang Ratu
Tak ada hal yang bisa membantu Minahasa meringankan tuntutan lantaran terus berbelit-belit dalam sidang.
Terungkap bila Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya menawarkan dan membeli. Hingga menjual sebagai perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram,” terang jaksa membacakan dakwaan.
Tiga orang yang membantu Teddy Minahasa adalah Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah dengan Dody dan Linda telah menerima tuntut lebih dulu. Yakni Dody menerima tuntutan 20 tahun dan Linda 18 tahun penjara.
Harta Kekayaan Mantan Kapolda Sumatera Barat Kejutkan Publik
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa seusai sidang terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya.
Teddy memang memakai masker selama persidangan, hanya saja ia sempat melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dari jaksa.
Ia lantas melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.
Sejatinya Irjen Teddy Minahasa memiliki karir yang terbilang moncer sebagai polisi. Ia sempat dipromosikan menjadi Kapolda Jatim sebelum tertangkap karena kasus narkoba.
Namanya sering tersebut sebagai Kapolda terkaya Indonesia karena memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 29 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy Minahasa memiliki harta Rp 29,97 miliar dengan segudang aset mulai dari tanah dan bangunan hingga surat berharga.
Baca Juga: Jimin BTS Tembus Billboard Jepang, Solois Korea Pertama
Data harta kekayaannya Teddy laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022 semasa masih menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Lebih dari 85% kekayaan Teddy Minahasa bersumber dari aset tanah dan bangunan. Tercatat memiliki 53 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 25,81 miliar.
Tanah dan bangunan itu tersebar di Sumatera dan Jawa, paling banyak hartanya terletak di Pasuruan, Jawa Timur.***