
Ibu Agnes Garcia Restui Mario Dandy, Kabarnya Sakit Kanker

Berita Viral Terbaru – Ibu Agnes Garcia restui Mario Dandy sebagai material menantu idaman. Mendadak viral memenuhi trending topik sejumlah media sosial usai AG dapatkan vonis 3.5 tahun atas perkara penganiayaan David Ozora.
Pada sebuah unggahan platform TikTok, beredar curahan hati dari orang tua yang mengaku kerabat Agnes Garcia.
Dalam pengakuannya, sosok Agnes dikenal sebagai remaja yang bermasalah dan sering gonta-ganti pasangan.
Kala itu Agnes Garcia merasa memiliki paras yang cantik sehingga kerap berganti pasangan berbagai jeda usia.
“Menurut teman-temannya AG di grup, dia itu dari dulu sudah sering gonta-ganti cowok dari umur 13 tahun. AG ini tipe cewek drama kayak anak ABG troublemaker karena ngerasa paling cantik gitu,” tulis akun TikTok @infopedia.
Ibu Agnes Garcia Restui Mario Dandy Sebagai Menantu Idaman Putra Konglomerat
Sikap ibu Agnes Garcia restui Mario Dandy usai mengetahui putrinya berkencan dengan petugas pajak konglomerat tersebut.
Bahkan cukup sering Emerentiana Lan Valiniathie Tjo membagikan momen kedekatan dengan sosok Mario Dandy seolah ingin panjat sosial.
“Nah pas ketemu MDS, lalu dikenalin ke ibunya. Terus ngasih tahu asal-usul MDS, nyokapnya girang bukan main. Nyokapnya itu sejak AG jadian sama MDS sering pansos, sering pamerin anaknya deket sama MDS anak si konglomerat,” terang @infopedia.
Unggahan video bernarasi ibu Agene Garcia menyukai Mario Dandy sebagai calon menantu idaman sudah ditonton lebih dari 7,7 juta kali.
Sekaligus mendapatkan beragam komentar dari netizen yang bernada nyiyir bahkan negatif untuk gadis berusia 15 tahun tersebut.
Baca Juga: Viral Power EXO, MV Sukses Tembus 100 Juta Views
Sebelumnya, pada persidangan Agnes Garcia terungkap jika siswi kelas satu SMA itu juga sempat melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy berkali-kali.
Lantas Agnes Garcia juga mengaku berbohong atas pernyataannya soal telah diperkosa oleh David Ozora.
“Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi. Bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023,” ungkap hakim Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Terjerat Rumor, YG Tempuh Jalur hukum
Hakim menyatakan jika pengakuan Agnes Garcia tidak terbukti kebenarannya setelah tanpa adanya trauma pasca pemerkosaan.
Sebaliknya Mario Dandy dan Agnes Garcia justru melakukan hubungan dewasa lebih dari sekali.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” tutur hakim.
Orang Tua Sakit Keras, Salahn Satu Pertimbangan Hakim Ambil Keputusan
Ayah dan ibu Agnes Gracia Haryanto bukanlah pejabat melainkan seorang wirausahawan. Bahkan kuasa hukum Mangatta Toding Allo yang memberi bantuan hukum tidak mendapat bayaran alias gratis.
Kabarnya kedua orang tua Agnes bernama Joko Haryanto dan Emerentiana Lan Valiniathie Tjo sedang sakit.
Joko Haryantom ayah Agnes menderita stroke, sementara Emerentiana Lan Valiniathie Tjo sang ibu menderita kanker paru stadium empat.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, membenarkan kondisi kesehatan orang tua Agnes ini.
“Memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, kami buka saja. Ibunya sedang sakit kanker paru,” jelas Mangatta Toding Allo.
Bahkan ketika sang kakak tampil di media baru menyelesaikan tindakan operasi jantung.
“Kakaknya kemarin muncul di media habis operasi jantung. Tapi ia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” jelas Mangatta.
Mangatta mengaku menjadi kuasa hukum Agnes bertujuan agar AG tidak mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus penganiayaan David Ozora itu.
“Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono gratis,” pungkasnya.
Kondisi orang tua Agnes Gracia Haryanto ini juga menjadi pertimbangan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan.***