
Hukuman Mati Menanti Pembunuh Putri PJ Gubernur Papua

Berita Viral Terbaru – Hukuman mati menanti pelakuk pembunuhan kasus tragis terhadap anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo. Berinisial ABK (16) yang telah mencapai tahap berikutnya.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang telah mengarahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Semarang, membawa harapan akan keadilan bagi keluarga korban.
Tersangka, yang kami sebut sebagai AN, kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, mengungkapkan bahwa berkas lengkap.
Termasuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum. Setelah penyelesaian berkas penuntutan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum akan berjalan, membuka lembaran baru dalam pencarian keadilan.
“Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum. Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rizky Pratama.
Hukuman Mati Menanti, AN Terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Rizky Pratama ungkap kemungkinan adanya tuntutan hukuman mati menanti AN yang terjerat Pasal 338 KUHP.
Yakni tentang pembunuhan serta dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ini adalah tindakan yang serius dan kejam sehingga harus terganjar setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP,” tutur Rizky Pratama.
Baca Juga: Viral Hello Kuala Lumpur, Langgar Hak Cipta Halo-halo Bandung
Kronologi kasus ini bermula pada 18 Mei 2023, ketika seorang perempuan berusia 16 tahun, ABK, kedapatan meninggal dalam sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
ABK adalah anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, dan seketika tragedi naas ini mengguncang masyarakat.
Polisi, dalam penyelidikan awal, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman beralkohol.
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
Baca Juga: Penyelamatan Pilot Susi Air, Tanggung Jawab TNI KEMENHAN?
Polrestabes Semarang telah menggelar prarekonstruksi kasus ini, yang menunjukkan peran pelaku pembunuhan, AN, seorang mahasiswa berusia 22 tahun.
Prarekonstruksi mencakup 45 adegan yang memperlihatkan peristiwa tragis ini mulai dari kedatangan pelaku dengan sepeda motor hingga kejadian dalam kamar indekos.
Dalam prarekonstruksi ini, AN didampingi oleh enam orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Adegan prarekonstruksi ini berlangsung sesuai dengan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi.
Fakta Mengejutkan Terungkap Selama Prarekonstruksi
Bukan tanpa alasan hukuman mati menanti AN, Fakta mengejutkan terungkap selama prarekonstruksi kasus pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan ABK (16).
Dalam prarekonstruksi di TKP, terungkap bahwa korban dan tersangka baru pertama kali bertemu pada hari kejadian.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Ni Made Sriniri, ada 45 adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi tersebut.
Adegan mulai saat tersangka dan korban turun dari motor di lantai bawah kamar kos. Keduanya kemudian naik ke atas melalui pintu kecil yang ada di parkiran.
Pada kamar kos nomor 40, korban diajak minum-minuman keras dan disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.
Selama proses prarekonstruksi terungkap bahwa tersangka mengaku tidak sengaja membunuh korban.
Tersangka mengatakan bahwa korban mengalami kejang-kejang saat keduanya sedang berhubungan intim. Tersangka mencoba menolong korban tetapi terburu sudah meninggal dunia.
Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan.
Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.***