
Hotman Paris Bebaskan Jessica Wongso, Ayah Mirna: Jangan Tonton!

Berita Viral Terbaru – Sekalipun ada keinginan Hotman Paris bebaskan Jessica Wongso. Edi Darmawan, ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin mengungkapkan pernyataan mengejutkan.
Wawancara terbaru Edi dengan Karni Ilyas di kanal YouTube menyatakan keyakinannya bahwa bahkan Hotman Paris, seorang pengacara terkenal. Tidak akan mampu membebaskan Jessica Wongso dari penjara.
Seperti yang diketahui, Jessica Wongso telah mendapat vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Mirna.
Pernyataan Edi Darmawan datang setelah film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso rilis belum lama ini.
Konten tersebut rupanya memicu pertanyaan baru tentang peran Jessica dalam kematian Mirna. Publik mulai mempertanyakan kembali peran Jessica dalam kasus ini.
Edi Darmawan sendiri mengatakan jika ia dan keluarga masih yakin bahwa Jessica Wongso adalah pelaku dalam kematian Mirna.
Hotman Paris Bebaskan Jessica Wongso, Edi Darmawan Dapatkan Jawaban
Respon soal kemungkinan Hotman Paris bebaskan Jessica Wongso yang diungkapkan oleh Edi Darmawan ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin
Rupanya pembahasan itu mendapat tanggapan dari Hotman Paris sendiri. Melalui video yang sang pengacara unggah pada akun Instagram terverifikasinya.
Hotman Paris menyampaikan tiga pernyataan sikap yang relevan dalam respon terbuka untuk Edi Darmawan.
Ia membenarkan pernyataan Edi Darmawan bahwa bahkan 10 pengacara sekaliber Hotman Paris tidak akan mampu membebaskan Jessica Wongso dari hukuman penjara.
Lantaran disebabkan oleh putusan Mahkamah Agung yang sudah final sehingga tidak dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Investigasi Penganiayaan Putra Pejabat, PKB Gelar Rapat Internal
“Halo bapaknya Mirna, Anda mengatakan di medsos bahwa 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final. Tidak bisa diajukan upaya hukum apapun,” ujar Hotman Paris.
Pihak Hotman mengingatkan bahwa dalam putusan dan temuan fakta persidangan tidak ada bukti langsung menunjukkan bahwa Jessica Wongso adalah pelaku yang meletakkan sianida.
Sebab semua bukti berdasarkan analisis tidak langsung dan opini-opini hakim.
Hotman pun menekankan bahwa ini hanyalah analisis jika orang memiliki berbagai motivasi saat meletakkan tas ke atas meja.
Baca Juga: Hoarding Disorder Timbun Sampah, Viral Kamar Kost Putri Banjir
“Semuanya berdasarkan analisa indirect, secara tidak langsung analisa opini-opini dari hakim. Misalnya, karena taruh paper bag di meja dianggap itu menutupi gelas kopi sehingga tidak kelihatan menaruh sianida. Itu kan hanya analisa. Karena analisa lain juga bisa,” lanjutnya.
Pengacara kondang itu menyoroti kurangnya bukti langsung yang mendukung klaim bahwa Jessica Wongso adalah pelaku
“Benar-benar tidak ada direct evidence,” tegasnya.
Grasi Satu-satunya Peluang Pelaku Dapatkan Kebebasan
Usai ramai topik kemungkinan Hotman Paris bebaskan Jessica Wongso. Ia pun memberikan pandangan menarik mengenai Jessica yang tengah menjalani hukuman penjara.
Menurut Hotman Paris, satu-satunya peluang bagi Jessica Wongso mendapatkan kebebasan adalah melalui grasi.
“Kepada masyarakat Indonesia, yang ingin agar Jessica itu bebas. Satu-satunya adalah grasi, itu secara normatif jadi Anda surati Jessica agar mau. Juga surati Presiden agar mau mengeluarkan grasi. Itulah jalan satu-satunya,” pungkasnya.
Grasi adalah sebuah istilah yang sering terdengar dalam konteks hukum dan pidana.
Ini adalah proses dimana pemerintah atau otoritas berwenang memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman pidana yang telah divonis bersalah.
Biasanya, grasi diberikan setelah seseorang mengakui kesalahannya sebagai hak prerogatif kepala negara atau pemimpin tertinggi seperti presiden.
Dalam konteks Jessica Wongso, Hotman Paris mengatakan bahwa untuk mendapatkan kebebasan, Jessica perlu mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
Sebab grasi bisa berarti pengurangan masa tahanan, pembebasan bersyarat, atau pengampunan hukuman.
Namun, penting untuk dicatat bahwa grasi tidak sama dengan pembebasan murni. Itu adalah pengurangan atau pengampunan dari hukuman bukan penghapusan kesalahan atau dakwaan.
Keputusan untuk memberikan grasi biasanya berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau alasan-alasan lain yang relevan.
Proses grasi melibatkan pemeriksaan mendalam oleh otoritas berwenang. Hingga keputusan akhir biasanya kepala negara ambil setelah mempertimbangkan rekomendasi tersebut.***