
Hindari PHK Massal, Tenaga Honorer Dipersilahkan Mundur

Berita Nasional Hari Ini – Hindari PHK massal, Pemerintah dan DPR sedang merumuskan rencana penghapusan tenaga honorer di Indonesia.
Rencana ini sempat menuai pro dan kontra, karena berpotensi menimbulkan PHK massal dari tenaga honorer tersebut.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki niat yang sama untuk menghindari PHK massal terhadap tenaga honorer.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memperpanjang tenggat waktu penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.
“Saat ini data tenaga honorer sekira 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang,” ujar Guspardi Gaus.
Hindari PHK Massal, Guru dan Tenaga Kesehatan Berpotensi Terdampak
Skenario untuk hindari PHK massal menjadi wacana besar pemerintah hingga masyarakat. Sebagian besar tenaga honorer adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah.
Oleh karena itu, Guspardi berharap dengan adanya tenggat waktu hingga Desember 2024. Pemerintah dan DPR dapat menemukan solusi yang tepat untuk menghindari PHK massal.
Disamping itu, perpanjangan tenggat waktu ini juga akan memberikan waktu kepada pemerintah.
Guna melakukan pendataan dan validasi yang jelas dan tepat berapa sebenarnya jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ayuterra Resort Pasca Tragedi Jatuhnya Karyawan Dari Lift
“Kemudian juga memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer untuk dapat mengikuti tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test,” terang Guspardi Gaus.
Berikut adalah beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK massal tenaga honorer.
Perpanjangan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Opsi ini akan memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menemukan solusi yang tepat. Termasuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Baca Juga: Pernikahan Larissa Chou, Ikram Rosadi Pengganti Terbaik Alvin
Pemberdayaan tenaga honorer menjadi tenaga profesional. Opsi ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga honorer.
Tujuannya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemanfaatan tenaga honorer sebagai tenaga kontrak dapat dilakukan dengan menandatangani perjanjian kerja dengan tenaga honorer untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil keputusan yang tepat untuk mengatasi masalah tenaga honorer ini.
Nasib Ribuan Pegawai Lampung Menunggu Arahan Pemerintah Pusat
Terkait hindari PHK massal, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di Indonesia pada November 2023 mendatang.
Namun, rencana ini sempat menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebanyak 3.468 tenaga honorer yang tersebar di lingkungan Pemprov Lampung pemerintah kabupaten/kota dan desa.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer di Lampung.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun, kami berharap nasib tenaga honorer di Lampung tidak dihapuskan,” ujar Fahrizal Darminto.
Fahrizal menilai bahwa tenaga honorer Lampung masih berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Setiap tahunnya, jumlah ASN di Pemprov Lampung yang pensiun terus bertambah. Sementara pengangkatan PNS lebih sedikit. Jadi jumlah PNS akan semakin berkurang,” lanjutnya.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga ASN, Pemprov Lampung telah mengusulkan pengangkatan PPPK sebanyak 7.665 orang.
“Tahun ini kita usulkan PPPK dengan rincian 7.130 untuk mengisi kebutuhan guru dan PPPK kesehatan sebanyak 535 orang,” papar Fahrizal Darminto.
Pemprov Lampung berharap bahwa pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang tepat untuk nasib tenaga honorer di Lampung.***