
Harta Kekayaan Endar Priantoro, Istri Penyidik KPK Gemar Pamer

Berita Nasional Hari Ini – Harta kekayaan Endar Priantoro direktur penyelidikan KPK menjadi sorotan, usai sang irti kedapatan pamer di media sosial.
Jumat, 17 Maret 2023 istri dari direktur penyelidikan KPK Endar Priantoro terus ramai menjadi gunjing publik yang gerah melihatnya pamer kekayaan.
Buntut panjang ulang sang istri, kini Endar Priantoro harus memberikan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Perlu kami sampaikan, tentu dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan Endar Priantoro, Total Laporan Rp5.6 Miliar
Usai heboh di jagad maya, harta kekayaan Endar Priantor harus kembali lakukan klarifikasi.
Pihak KPK akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) guna menindaklanjuti informasi viral warganet yang melibatkan istri petinggi badan korupsi tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kembali menerangkan jika tujuan koordinasi pihaknya dengan Dewas adalah memeriksa terkair pelanggaran kode etik.
“Sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan. Sebagaimana tersebut dalam media sosial dimaksud,” terang Ali Fikri.
Baca Juga: UFO Melintas Gunung Merapi, Publik Heboh Lihat Benda Bercahaya
Aksi istri pejabat KPK seolah menambah sorotan panas publik terhadap gaya hidup mewah para pejabat Indonesia.
Sebelumnya Kementerian Keuangan juga terkena kritik pedas warganet yang tidak puas melihat gaya hidup mewah mereka.
Sejumlah foto dan video terduga istri Endar Priantoro beredar, bagaimana wanita itu menunjukkan gaya hidup mewahberlibur ke luar negeri dengan pakaian luxury.
Kemudian video tersebut viral lantaran pemilik akun TikTok Perusak Hedon mengunggahnya.
“Gaya hidup mewah istri bintang satu Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro,” tulis narasi video viral Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Sadisnya Mario Dandy, Tega Pamerkan Video Penganiayaan
KPK segera memastikan kejelasan dari foto dan video yang beredar tersebut. Kemudian pihaknya memberikan kewenangan pada Dewas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Mekanisme penyelesaian masalah yang menjerat Endar Priantoro nantinya akan berdasarkan regulasi berlaku.
“Sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami. Apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana undang-undang KPK,” pungkas Ali Fikri.
Rincian Laporan LHKPN Direktur Penyelidikan KPK
Melansir dari laman resmi LHKPN KPK tercatat bila Endar Priantoro melapekan harta kekayaan sebesar Rp5.6 miliar pada 7 Februari 2023.
Adapun perincian dari laporan tersebut, Endar memiliki harta berupa tanah dan bangunan bernilai Rp6.3 miliar yang tersebar di Palangkaraya, Tangerang Selatan, dan Banyumas.
Kendaraan bermotor dan mesih terdiri dari dua buah sepeda morto dan satu unit mobil Toyota Innova dengan besaran nilai Rp 225 juta.
Harta bergerak lainnya Rp 24.5 juta serta ada catatan hutang sebesar Rp 1.5 miliar.
Total bersih kekayaan yang Endar Priantoro miliki adalah Rp 5.633.150.000 atau bulat Rp 5.6 miliar.
Sejatinya Endar juga pernah berurusan dengan Dewas KPK dan berhasil lolos. Pengaduan sebelumnya oleh masyarakat terkait dugaan penghambatan penyelidikan kasus Formula E.
Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyebut KPK terbuka untuk melakukan klarifikasi kepada Endar.
“Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan. Bisa jadi ini karena inisiatif sendiri atau ada pihak yang meminta untuk kebutuhan tertentu. Misalnya kebutuhan pengawasan atau penanganan perkara,” kata Ipi Maryati dari gedung KPK, Kamis, 16 Maret 2023,
Proses klarifikasi kepada Endar terbuka sebagai bentuk kesetaraan dalam penanganan LHKPN dari KPK.
Prinsip kesetaraan tentu KPK kedepankan, verifikasi administratif maupun substantif semua dapat komisi pemberantas korupsi laksankan.***