
Guru MTs Pemeran Video Asusila Menyerahkan Diri Akibat Stres

Berita Viral Hari Ini – Guru MTs pemeran video asusila akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu, 7 November 2023 setelah rekaman tersebut tersebar luas.
Pria yang merupakan pemeran dalam video adalah LH mantan guru MTs kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Kompol Herlia Hartarani, Kepala Sub Direktorat IV remaja, anak, dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lurah untuk memastikan kerjasama warga pelaku. LH kemudian menyerahkan diri pada tanggal 7 November 2023.
“Kami koordinasi dengan lurah, agar warga pelaku untuk koperatif. Sudah menyerahkan diritanggal 7 November 2023,” ujar Herlia Hartarani Kamis 9 November 2023.
Guru MTs Pemeran Video Asusila, Terjerat UU Perlindungan Anak
Aksinya membuat Guru MTs pemeran video asusila LH dijadikan tersangka berdasarkan pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. Kasus ini berkaitan dengan perlindungan anak bukan penyebaran video asusila.
LH terlibat dalam beberapa video asusila termasuk satu yang melibatkan adik iparnya.
Rekaman pribadi ini menjadi dasar laporan yang diajukan oleh keluarga istrinya ke Polda Banten.
Alhasil LH kini menjadi tahanan Rutan Polda Banten dengan status tersangka perlindungan anak.
“Sudah ditahan di Rutan Polda Banten. Status tersangka mengenai perlindungan anak,” jelas Herlia Hartarani.
Baca Juga: Anugerah Bintang Jasa Presiden FIFA, Gianni Infantino Ke Istana
Sementara itu, kasus video asusila LH dengan muridnya saat masih menjadi guru di Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Serang, Banten.
Hingga hari ini masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Serang. LH dilaporkan ke Polres Serang terkait video asusila sedangkan pada Polda Banten terkait kasus pelecehan seksual.
“Kita dapat info ada juga laporan orang itu di Polda terkait video-video lain. Laki-laki yang sama, dengan korban yang berbeda,” ujar AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang, Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 vs Ekuador, 38 Ribu Tiket Ludes Terjual
AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang menjelaskan bahwa mereka menerima laporan terkait video porno guru dan murid yang terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, korban yang juga siswanya masih di bawah umur. Perekaman video asusila dilaporkan sebagai kasus pencabulan bukan pelanggaran UU ITE.
“Perekaman video asusila terjadi antara tahun 2020 sampai 2021, itu korban masih di bawah umur. Bukan UU ITE tapi pencabulan,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Pelaku Pencabulan Menurut UU Perlindungan Anak
Perihal guru MTs pemeran video asusila, pelaku LH kerap melakukan adegan tidak senonoh kemudian merekamnya.
Kasus pelecehan seksual di Polda Banten dilaporkan pada Januari 2023 oleh keluarga adik iparnya.
Keputusan LH menyerahkannya diri ke polisi berharap ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan guru dan pelecehan seksual terhadap seorang siswa.
Pelaku pencabulan anak di Indonesia sejatinya berhadapan pada konsekuensi hukuman yang serius menurut Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut UU Perlindungan Anak, pelaku pencabulan anak dapat terkenai hukuman yang melibatkan pidana penjara.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup kurungan dengan rentang waktu tertentu sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Hukuman ini mencerminkan seriusnya tindak kejahatan yang merugikan anak-anak sebagai kelompok rentan dalam masyarakat.
Selain hukuman pidana, pelaku pencabulan anak juga dapat terkenai sanksi tambahan sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang dapat merugikan perkembangan dan kesejahteraan.
Penting untuk memahami bahwa UU Perlindungan Anak memiliki tujuan utama melindungi hak-hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap mereka.
Oleh karena itu, setiap upaya untuk melanggar hak-hak ini akan mendapatkan respons hukum tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***