
Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, Resmi Tersangka KPK

Berita Nasional Viral – Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej menjadikannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini terungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Eddy telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.
“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alexander Marwata Kamis 9 November 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, Alexander Marwata menjelaskan bahwa Eddy Hiariej tidak sendirian sebagai tersangka.
Ia terjerat bersama tiga orang lainnya, meskipun rincian lebih lanjut belum diungkapkan.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” lanjutnya.
Sejauh ini, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dan memasuki tahap penyidikan lebih lanjut terkait kasus gratifikasi.
Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Sebut Penyelidikan Rampung
Soal Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej pihak Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah selesai. Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Ali menegaskan bahwa KPK akan tetap mematuhi kebijakan transparansi dalam menangani kasus gratifikasi.
“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” ujar Ali Fikri Senin 6 November 2023.
Pengumuman mengenai status tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan dianggap cukup.
“Kebijakan di KPK semua perkara dipelakukan sama,” ujarnya.
Baca Juga: Dahlia Poland Pindahan Rumah, Fandy Christian Tepis Gosip
Sebelumnya, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Gratifikasi tersebut dugaannya terkait dengan posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM.
Kemudian PT CLM saat ini menghadapi permasalahan di Polda Sulawesi Selatan terkait izin usaha pertambangan.
“Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya. Ketika proses penyidikan itu cukup,” tandasnya
Baca Juga: Dugaan Selingkuh Suami Okie Agustina, Beda Usia Alasannya
Wamenkumham Eddy Hiariej sendiri enggan memberikan penjelasan secara rinci mengenai kasus tersebut setelah diperiksa di gedung KPK.
Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan menangani pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
“Enggak ada apa-apa. Bukan, bukan. Nanti sama pak ini ya. Saya enggak mau jawab, nanti beliau kuasa hukum saja,” ujar Eddy seraya menunjuk tim kuasa hukumnya.
KPK Kerjasama dengan PPATK Kuak Aliran Dana Korupsi
Temuan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej terungkap lantaran KPK menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK dan PPATKA bersinergi untuk menelusuri aliran uang terkait kasus gratifikasi. Hal ini dilakukan karena ada dugaan transaksi yang dianggap tidak wajar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan sedang berlangsung.
Meskipun substansi dari koordinasi tersebut tidak dapat diungkapkan karena masih dalam proses.
“Kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan, karena sedang berproses,” terang Ali Fikri, Kamis 9 November 2023.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK akan menggunakan pasal gratifikasi untuk menangani perkara yang melibatkan Eddy Hiariej.
Selain itu, kemungkinan besar KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah tahap gratifikasi selesai.
Guna mengungkap seluruh kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Nanti juga setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU. Karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau kita anggap hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin 6 November 2023 Malam.
KPK berkomitmen untuk terus mengikuti proses hukum secara profesional dan transparan.
Serta akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya penyidikan gratifikasi.
Masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan terkait perkembangan kasus ini melalui pengumuman resmi KPK.***