
Google Docs Terblokir, Kominfo Ikut Angkat Bicara

Berita Viral Hari Ini – Google Docs terblokir oleh sebagian pengguna di Indonesia membuat gempar dunia maya.
Kejadian ini terjadi pada Kamis malam hingga Jumat pagi tanggal 22 September 2023. Pengguna layanan internet beberapa provider mengeluhkan kesulitan mereka untuk mengakses platform Google Docs, khususnya situs docs.google.com.
Trending di media sosial, kata kunci Google Docs mencatat lebih dari 300 ribu postingan pada pagi hingga siang hari Jumat.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang mengalami kendala ini. Beberapa pengguna melaporkan bahwa ketika mereka mencoba mengakses Google Docs.
Justru mengarah ke laman yang menampilkan pesan Your Connection is Not Private.
Google Docs Terblokir, Pengguna Masuk Laman Berisikan Your Connection is Not Private
Temuan lain mengungkapkan penyebab Google Docs terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sehingga berujung mengarahkan pengguna ke halaman internet positif. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam hingga Jumat pagi, tanggal 22 September 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengklarifikasi bahwa pemblokiran tersebut bukan sengaja dan lebih karena masalah teknis.
Ia juga menginformasikan bahwa akses ke Google Docs sudah terpulihkan seperti sedia kala.
“Sudah dipulihkan akses Google Docs. Karena problem teknis saja,” ujar Usman Kansong.
Baca Juga: Ledakan Eka Hospital Serpong, Tanpa Adanya Korban Jiwa
Pada sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana mengirim surat kepada para operator seluler.
Tujuannya tidak lain meminta para operator mendukung upaya pemberantasan judi online.
Budi Arie Setiadi mengingatkan kepada operator seluler, Internet Service Provider, dan pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika untuk berkolaborasi.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders. Sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online,” papar Budi Arie Kamis, 21 September 2023.
Baca Juga: BCA ID Solusi Atasi Scammer, Ketahui Langkah Mudahnya
Menkominfo menegaskan bahwa semua pihak yang memfasilitasi judi online harus dihentikan.
Budi Arie Setiadi juga telah berdialog dengan perwakilan platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google untuk mendapatkan dukungan dalam memerangi judi online.
Kementerian Kominfo menekankan bahwa judi online memiliki dampak langsung pada masyarakat baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Ia telah merilis Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023 yang mengamanatkan agar Kementerian Kominfo. Selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas judi online.
Rekening Bank Tidak Bisa untuk Pasang Taruhan Online
Setelah masalah Google Docs terblokir mampu pemerintah atasi. Kini Kominfo mengambil langkah lain yang diambil untuk mengawasi sistem pembayaran pelaku judi online.
Yakni berkoordinasi dengan Bank Indonesia bertujuan agar sistem pembayaran tersebut tidak dapat digunakan oleh pelaku judi online.
Menkominfo juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terkait kasus judi online.
Dalam era digital yang terus berkembang, pengawasan ketat dunia maya menjadi hal sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi dan perjudian online.
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait sistem pembayaran yang dimanfaatkan oleh pelaku judi daring.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran tersebut tidak dapat dengan mudah pelaku akses.
Pengawasan yang ketat terhadap sistem pembayaran menjadi langkah penting dalam memutuskan akses pelaku ke sumber daya finansial mereka.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” pungkas Budi Arie Setiadi.***