
Gegara Bika Ambon, Garuda Denda Penumpang Jutaan Rupiah

Berita Viral Terkini – Gegara Bika Ambon sebuah video mendadak viral menunjukkan keributan antara seorang penumpang wanita dengan petugas Bandara Kualanamu.
Dalam video yang memanaskan jagad maya itu terlihat bagaimana sang calon penumpang terlibat perdebatan ketika harus membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Lantaran oleh-oleh Bika Ambon yang penumpang tersebut miliki melebih kapasitas berat bagasi penumpang.
Video viral antara penumpang pesawat dengan petugas Bandara Kualanamu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.
“Saya gak bisa, dua juta gak bisa bayar. Beli oleh-oleh masa suruh bayar. Kamu meras ya?,” ujar wanita dalam video tersebut dikutip infoberitaviral dari akun @henryrobbytanauma 20 Maret 2023.
Gegara Bika Ambon, Maskapai Garuda Angkat Bicara
Viral berita gegara Bika Ambon seorang wanita harus membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sontak pihak bersangkutan menolak keras karena merasa tidak masuk akal.
“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil? Dua juta itu gimana saya bayar? Beli kue aja nggak dua juta, masa nggak boleh terbang?” tanya penumpang wanit itu tegas.
Belakangan diketahui jika video viral tersebut merupakan peristiwa tahun 2021 lalu. Hal tersebut terungkap kala Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memberi penjelasan.
Irfan Setiaputra menyebutkan jika Bika Ambon dari penumpang tersebut memiliki berat yang lebih dari batas maksimal bawaan kabin.
Baca Juga: Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kronologi Kecelakaan Naas
“Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat,” ujar Irfan Setiaputra.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, terbukti jika berat barang bawaab kabin yang penumpang tersebut miliki melebihi batas maksimum.
Pasalnya setiap maskapai penerbangan seperti Garuda memiliki ketentuan aturan bagasi kabin yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.
Merujuk ketentuan tersebut, petugas kemudian menginformasikan terkait kelebihan bagasi bagi penumpang dan mengacu pada peraturan berlaku.
Baca Juga: Google Doodle Sapardi Djoko Damono, Karya Legendanya Abadi
“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara. Termasuk membawa barang bawaan di kabin,” lanjutnya.
Irfan Setiaputra menghimbau penumpang terhadap ketentuan barang bawaan kabin pesawat semua berhubungan dengan aspek keamanan dan layanan.
Tentu saja maskapai penerbangan akan mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Sesuai prosedur petugas lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan ke kabin pesawat.
Terkait muatan berlebih yang berisikan Bika Ambon, denda dua juta sejatinya besaran biaya kelebihan muatan kabin sesuai dengan hitungan berlaku.
Aturan Barang Bawaan Bagasi dan Kabin Pesawat Terbang
Calon penumpang pesawat terbang sebaiknya memeriksa apakah bawang bawaannya sudah sesuai ketentuan demi kelancaran proses Check-in dan boarding.
Batas maksimum bagasi adalah barang yang nantinya akan masuk dalam penyimpanan kargo pesawat.
Berbeda halnya dengan bagasi kabin yang dapat penumpang bawa kedalam pesawat lantaran penyimpananya menggunakan kompartemen atas tempat duduk.
Lion Air Group menentukan batas maksimal bagasi adalah 20 kilogram dan 7 kilogram bawaan kabin kelas ekonomi.
Berbeda halnya dengan maksimum bagasi maskapai Garuda Indonesia first class adalah 40 kg, business class 30 kg, dan economy class 20 kg.
Bayi tanpa kursi first class mendapatkan jatah bagasi 20 kg, kemudian business serta economy class 10 kg.
Bawaan kabin Garuda adalah 7 kg dengan panjang koper 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm.
Sementara kelebihan bawaan sesuai ketentuan masih bisa dibawa namun harus membayar sejumlah nominal dana***