
Ferdy Sambo Putusan Banding, Anak Ungkapkan Kerinduan

Berita Nasional Viral – Ferdy Sambo putusan banding akan digelar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka pada Rabu, 12 April 2023.
Selain Ferdy Sambo juga terdakwa lain akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama untuk Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding. Untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka bagi umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Sambo dkk juga tersedia TV Pool sehingga publik dapat mengaksesnya.
Ferdy Sambo Putusan Banding, Anak Sindir Warganet yang Paling Mengerti
Perkembangan Ferdy Sambo putusan banding sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang sebelumnya menerima vonis mati.
Menjelang sidang putusan bagi Ferdy Sambo dan komplotannya, Trisha Eungelis putri sulung pasangan Sambo dan Putry Candrawathi membagikan unggahan barunya melalui akun Instagram.
Trisha Eungelis membagikan potret kebersamaan dirinya dengan sang ayah di depan kaca. Tidak lupa pada unggahan tersebut gadis yang baru mendapatkan profesi dokter itu mengungkapkan rasa rindunya.
“Miss u,” tulis Trisha Eungelica singkat. Bukan hanya itu, ia juga menyempatkan diri membalas komentar pedas warganet yang berbicara tentang vonis mati Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bupati Meranti Hartanya Tersebar dari Bengkalis hingga Pekanbaru
Seorang warganet menanyakan mengapa Trisha tampak bahagia padahal kedua orang tuanya menghadapi vonis berat.
“Siap si paling tau,” jawab Trisha singkat menambahkan emotikon ancungan jempol.
Vonis hukuman Ferdy Sambo adalah mati dari yang sebelumnya dituntut seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun dari delapan tahun.
Melalui Annar Sampetoding, pihak keluarga hanya bisa berharap ada keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo dan istri.
Annar mewakili keluarga meminta keputusan yang adil untuk Ferdy Sambo, sebab ia sudaj mengakui perbuatannya.
“Kami minta keputusan yang berkeadilan dan keringanan untuk adik kami (Ferdy Sambo),” ujar Annar Sampetoding.
Baca Juga: Al Feiha 0-0 Al Nassr, Rudi Garcia Semprot Cristiano Ronaldo
Pengajuan banding Ferdy Sambo sebagai hak terpidana sesuai aturan pasal 67 KUHP. Namun hasil banding bisa saja sama dengan putusan sebelumnya.
Keterangan atau alat bukti yang meringankan terpidana berpotensi mengubah hukuman sebelumnya.
Hakim memiliki keyakinan sendiri jika ada hal yang perlu dikoreksi dari putusan pengadilan negeri.
Perbedaan Sidang Etik Kadiv Propam dengan Irjen Teddy Minahasa
Mabes Polri buka suara terkait perbedaan sikap dalam pelaksanaan sidang pelanggaran etik Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy pasti akan terlaksanakan.
Propam Polri masih menunggu proses pidana dugaan peredaran narkota yang Teddy Mihasa lakukan selesai dahulu.
“Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo membenarkan jika sikap Propam berbeda dengan sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang tetap berlangsung meski belum selesai menjalani proses pidananya.
“Beda kasusnya, jadi antara kasus TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Memiliki penafsiran oleh hakim komisi yang ia punya alasan yuridis sendiri bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka,” pungkasnya.***