
Ferdy Sambo Batal Mati, Megawati: Hukum Apa Sekarang?

Berita Nasional Viral Terbaru – Soal Ferdy Sambo batal mati, Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, mengekspresikan ketidakpuasannya.
Setelah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo lantas mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung.
Melihat hal tersebut Megawati menunjukkan keheranannya atas keputusan ini dan mempertanyakan prinsip hukum Indonesia.
Dalam acara BPIP di Jakarta Selatan, Megawati mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan hukuman ini dan meragukan integritas sistem hukum yang berlaku.
Meskipun bukan seorang ahli hukum, Megawati berbicara tentang keprihatinannya terhadap kasus ini.
“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo. Kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lo saya bukan orang hukum, tapi kan saya bisa mikir,” ujar Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Batal Mati, Megawati Pertanyakan Keputusan MA
MA putuskan CS Ferdy Sambo batal mati, Megawati Soekarnoputri, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila meragukan hal yang membuat Mahkamah Agung ubah vonis.
Yakni yang awalnya merupakan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Padahal Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Megawati mengutarakan keheranannya mengenai perubahan tiba-tiba ini dalam acara di Jakarta Selatan.
“Sudah dua pengadilan, tingkat pertama hukuman mati. Kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” ungkap Megawati.
Baca Juga: Syarat Jomblo KPR Rumah, Siapkan DP 30 Persen
Meskipun merasa bingung dengan perubahan putusan, Megawati menyatakan bahwa ia tetap menghormati keputusan hukum yang telah diambil oleh hakim dan Mahkamah Agung.
Menurutnya, MA merupakan lembaga tertinggi dalam sistem peradilan sehingga keputusan tersebut perlu dihormati.
“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati,” pungkasnya.
Selain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan beberapa bawahannya juga mengalami pengurangan hukuman melalui kasasi MA.
Baca Juga: Haechan NCT Donasi Rp573 Juta, Bantu Korban Bencana Maui
Putri Candrawathi dan bawahannya, seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga mendapatkan perubahan hukuman setelah mengajukan kasasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi vonis sedang dipersiapkan.
Keputusan terkait penempatan mereka di lembaga pemasyarakatan juga akan diumumkan dalam waktu dekat.
Putusan ini mengakhiri perdebatan mengenai hukuman bagi Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Hakim MA Ungkap Kemungkinan Sang Mantan Jenderal Bebas
Skenario Ferdy Sambo batal mati memungkinkan bebas dari penjara. Gayus Lumbuun, seorang mantan Hakim Mahkamah Agung berpendapat Sambo seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan.
Dalam pandangannya, Gayus Lumbuun menyampaikan pandangan berbeda dengan kebanyakan orang yang menganggap vonis Ferdy Sambo terlalu ringan.
Ia malah berharap bahwa Ferdy Sambo dapat dibebaskan dengan syarat bersyarat oleh pihak kepolisian.
“Saya dari awal mengatakan sambo itu dihukum ringan saja, nantinya berakhir dengan pembebasan bersyarat,” ujar Gayus Lumbuun, Senin, 21 Agustus 2023.
Namun, menurutnya, pembebasan bersyarat ini seharusnya terjadi jika terdapat unsur manfaat dari tindakan tersebut.
Salah satu unsur manfaat yang dimaksud adalah kesediaan Ferdy Sambo untuk membuka informasi terkait keadaan di kepolisian.
Ini diharapkan akan membantu memperbaiki citra kepolisian dan memberikan wajah baru yang lebih baik.
“Kalo unsur manfaat akan muncul. Berarti pak Sambo ini mau membuka keadaan kepolisian, sehingga kita mempunya wajah baru,” imbuhnya.
Meskipun pembebasan bersyarat mungkin sulit diterima oleh korban dan publik. Gayus Lumbuun percaya bahwa hal ini dapat terbilang sebagai berkah.
Menurutnya, pembebasan bersyarat bagi Ferdy Sambo bisa menjadi kesempatan untuk membentuk ulang citra aparat penegak hukum Indonesia.
“Memang pukulan berat, tetapi ini menjadi satu berkah. Karena negara mempunyai wajah kepolisian yang baru” pungkasnya.***