
Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Berikut Daftar Produk

Berita Viral Terbaru – Fatwa MUI boikot produk Israel semakin meluas pasca berkelanjutannya situasi perang di Gaza Palestina.
Hal tersebut pula yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah kewajiban.
Sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel diharamkan.
Fatwa ini menjadi respons tegas terhadap serangan bombardir Israel di Jalur Gaza yang mendapat kecaman global.
Di seluruh dunia, popularitas gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) semakin meningkat termasuk di Indonesia.
BDS bertujuan memberikan tekanan ekonomi pada Israel untuk memastikan hak setara bagi Palestina.
Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Terdapat 121 Barang Terkoneksi
Soal fatwa MUI boikot produk Israel, masyarakat Indonesia oun ingin menhetahi apa saja barang yang dimaksudkan.
Total fatwa MUI mencakup daftar 121 produk yang dianggap memiliki koneksi atau mendukung Israel.
Tidak tanggung-tanggung rupanya merek-merek terkenal seperti McDonald’s, Starbucks, Coca Cola, L’Oreal masuk kedalam daftar hitam MUI.
Fast food: McDonald’s, KFC, Pizza Hut, Burger King.
Minuman dan Makanan Ringan: Starbucks, Subway, Lays, Pringles, Kitkat, Magnum.
Masih ada pula Oreo, Twix, Mars, Cheetos, Milo, M&Ms, Cornflakes, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Aqua.
Belum lagi produk kebutuhan pokok: Rinso, Molto, Pepsodent, Close up, Craft, Biskuat, Dontos, Sariwangi.
Termasuk Lipton, Nestea, Royco, Knoor, Maggi, Vit, Garnier, Nivea, Loreal.
Baca Juga: Laga Penentu Indonesia U17, Panama Targetkan Serangan Penuh
Masyarakat Indonesia memberikan respon positif terhadap fatwa MUI dengan banyak konsumen yang menyatakan dukungan.
Secara serempak masyarakat menghentikan pembelian produk-produk yang masuk dalam daftar boikot.
Gerakan solidaritas juga muncul di media sosial sebagai wujud dukungan terhadap Palestina.
Meskipun mendapat dukungan, implementasi fatwa ini tidaklah tanpa tantangan.
Beberapa produk yang termasuk dalam daftar memiliki popularitas tinggi dan memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
Oleh karena itu, kampanye edukasi mengenai pentingnya boikot untuk mendukung kemerdekaan Palestina menjadi kunci.
Baca Juga: Megawati Soroti Manipulasi Hukum: Wajah Gelap Demokrasi
Konsumen memiliki peran sentral dalam kesuksesan kampanye boikot dengan membuat pilihan bijak dalam berbelanja.
Publik dapat menyuarakan dukungan terhadap perdamaian dan keadilan di Timur Tengah.
Fatwa haram terhadap produk-produk terafiliasi dengan Israel oleh MUI menciptakan momentum penting meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap konflik Timur Tengah.
Boikot menjadi bentuk ekspresi solidaritas, sementara edukasi dan pemahaman yang mendalam tentang konflik menjadi kunci untuk memastikan langkah-langkah ini.
Sekaligus memberikan kontribusi positif pada upaya mencapai perdamaian di kawasan tersebut.
Tanggapan LPPOM Meluruskan Kesalahpahaman Makna
Terkait fatwa MUI boikot produk Israel, kabar mengenai haramnya produk terafiliasi telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan penjelasan untuk mengatasi kesalahpahaman terkait makna.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa fatwa tersebut tidak berdampak pada status halal suatu produk.
Produk yang telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) akan tetap memiliki status halal.
Lantas kehalalan tersebut dicatat dalam Sertifikat Halal yang BPJPH keluarkan.
“Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya. Selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan,” terang Muti Arintawati.
Muti menekankan bahwa larangan dalam fatwa MUI No. 83/2023 berkaitan dengan dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina.
Haram yang dimaksudkan dalam fatwa ini adalah segala bentuk dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina bukan mengubah status halal suatu produk.
“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina,” lanjutnya.
LPPOM MUI menyatakan dukungannya terhadap himbauan MUI untuk menghindari produk-prod uk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung agresi terhadap Palestina.
Mereka mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina.
“Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” tutupnya.***