
Dokter Gadungan Susanto, IDI Ungkap Pernah Ikut Caesar

Berita Nasional Viral –Kasus dokter gadungan Susanto telah menjadi sorotan utama dalam dunia medis Indonesia.
Kasus ini terungkap oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sekaligus mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap praktik medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Awalnya sang dokter palsu pertama kali menjalankan aksinya pada tahun 2006-2008 di Grobogan, Jawa Tengah.
Pada waktu itu, Susanto mengaku sebagai seorang dokter dengan semua syarat yang terpenuhi.
Ia bahkan sempat bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) dan beberapa rumah sakit. Namun, langsung berpindah-pindah tempat setiap kali kecurigaan mulai muncul.
“Sejak 2006 hingga 2008 lalu di Grobogan, Jawa Tengah, ia mengaku sebagai dokter, dengan semua syarat terpenuhi. Sempat bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI), serta beberapa rumah sakit dan kemudian pindah,” ujar Dr Telogo Wismo Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI dalam konferensi pers.
Dokter Gadungan Susanto, Ketua IDI Kabupaten Bandung Melapor
Terungkapnya aksi dokter gadungan Susanto oleh Ketua IDI Kabupaten Bandung, Dr. Azis Asopari. Setelah salah seorang anggotanya melaporkan bahwa identitasnya digunakan untuk melakukan praktik medis.
Awalnya, Susanto praktik di Surabaya lalu mutasi ke Blora, Jawa Tengah, tanpa sepengetahuan IDI Blora.
Ia berhasil mendapatkan izin praktik dengan mengganti foto pada surat izin yang seharusnya dimiliki oleh anggota IDI.
“Ternyata betul, izin praktik ada, namun menggunakan surat milik anggota kami dengan mengganti fotonya,” papar Dr. Azis Asopari.
Baca Juga: Fredy Pratama DPO, Polisi Buru Pasutri Pengelola Keuangan
Namun, puncak dari semua ini terjadi saat Susanto hendak melakukan tindakan operasi caesar. Perawat yang mendampinginya merasa ragu dan menghubungi direktur rumah sakit.
Kejadian ini menjadi pemicu, karena Susanto terlihat sangat grogi saat melaksanakan operasi ini.
Perawat tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib yang kemudian menghukumnya. Namun, sayangnya, Susanto kembali lagi ke dunia kedokteran dengan kasus serupa.
“Perawatnya ragu, kemudian menghubungi direktur rumah sakit. Kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Sempat dihukum, tapi sekarang kembali lagi dengan kasus yang sama,” papar Dr Telogo Wismo Kamis, 14 September 2023.
Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Ia menekankan pentingnya proses mekanisme kredensial dalam dunia kedokteran. Sebelum seorang dokter dapat melakukan praktik, proses kredensial dari komite medis harus dilakukan untuk memastikan kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan.
Selain itu, Nadia juga menyoroti pentingnya tata kelola rumah sakit hospital by laws yang baik.
Rumah sakit harus menjalankan fungsinya untuk mencegah praktik dokter gadungan terjadi kembali.
Kemenkes bersama sejumlah asosiasi rumah sakit dan Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap rumah sakit di Indonesia.
“Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis tadi. apakah kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak,” tutur Siti Nadia Tarmizi secara terpisah.
RS PHC Bongkar Penipuan Pelaku Saat Hendak Perpanjangan Kontrak
Selain praktik dokter gadungan Susanto juga terlibat dalam kasus penipuan identitas. Ia berhasil mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asal Bandung, dr. Anggi Yurikno.
Kasus ini terungkap ketika RS PHC Surabaya, tempat Susanto bekerja, meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang kontraknya.
Manajemen RS PHC menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto Susanto dengan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan.
STR tersebut ternyata teridentifikasi sebagai milik Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat. Sementara yang bersangkutan sama sekali tidak tahu tentang lamaran pekerjaan di Surabaya.
“Ada ketidaksesuaian, STR milik Susanto teridentifikasi dimiliki seseorang bernama dr Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat, Bandung,” tutup Dr. Azis Asopari.
Baca Juga: Deloitte PHK Ratusan Pegawai, Nasib Cabang Indonesia Terancam
Saat ini, Susanto terjerat Pasal 378 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri. Lantaran memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan. Ia akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan perlu diperkuat agar praktik-praktik semacam ini dapat tercegah.***