
Cek Fakta Viral: Putri Candrawathi Tewas! Depresi Dalam Penjara

Berita Viral Hari Ini – Cek fakta viral Putri Candrawathi usai kabar menghebohkan datang dari unggahan YouTube.
Video viral tersebut menggunakan thumbnail gambar peti mati beserta foto Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam tersebut kabarnya tewas akibat mengakhir hidupnya dalam penjara.
Narasi yang beredar menjelaskan jika Putri Candrawathi nekat bunuh diri lantaran tidak kuat menjalani hidup dalam sel tahanan.
“INALILLAHI, Putri Candrawati Mengakhiri Hidupnya Sendiri di Penjara,” katanya.
Tidak tanggung-tanggung, kabarnya juga istri Ferdy Sambo meninggalkan pesan terakhir berupa surat wasiat
“Inilah Wasiat Terakhirnya,” tulis Thumbnail berisi berita Putri Candrawathi meninggal dunia.

Cek Fakta Viral Kebenaran Putri Candrawati Akhiri Hidup Dalam Penjara
Infoberitaviral lantas melakukan cek fakta viral terkait kebenaran berita yang menyebut Putri Candrawathi meregang nyawa akibat bunuh diri dalam penjara.
Terungkap melalui penelusuran turnbackhoax, bahwa foto duka yang menjadi thumbnail unggahan YouTube tersebut merupakan hasil editing oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu ada pula narasi terkait vonis mati Ferdy Sambo turut menjadi sorotan. Klaim yang menyebut Putri Candrawathi meninggal terkonfirmasi sebagai berita bohong alias hoaks.
Hingga artikel ini naik publikasi belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun keluaraga Putri Candrawathi.
Informasi hoaks menjadi berbahaya karena berisikan konten manipulasi. Ada indikasi pihak pengunggah dengan sengaja mengedit informasi atau gambar Putri Candrawathi untuk memancing kehebohan.
Sebelumnya pada 13 Februari 2023 Putri Candrawathi mendapatkan vonis Majelis Hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Yakni hukuman 20 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo harus menerima hukuman mati dari sebelumnya seumur hidup.
Baca Juga: Wabah Flu Burung, Kasus Kamboja Jadi Pelajaran Indonesia
Kedua terpidana tidak memiliki hal-hal yang mampu meringankan, setelah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis terhadap kliennya, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkap jika kliennya bersama Putri Candrawathi telah menyiapkan mental.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” ujar Arman Hanis.
Upaya hukum juga Arman Hanis lakukan dengan mengajukan banding meski tetap menghormati keputusan hakim.
Arman mengungkap respons Putri Candrawathi adalah kecewa setelah mendengar vonis hakim menyebut hukuman 20 tahun penjara.
Penasihat hukum itu mengatakan bila Putri Candrawathi tidak menyangka hakim akan menjatuhkan vonis seberat itu.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati. Tetap ada upaya hukum selanjutnya. Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” lanjutnya.
Profil Lengkap Putri Candrawathi Sebelum Mendekam Dalam Penjara
Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki profesi sebagai dokter gigi.
Putri lantas memilih sebagai pendamping eks Kadiv Propam selama suaminya bertugas.
Selama pernikahannya pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai tiga orang anak berusaia 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.
Seorang Putri juga terbilang aktif dalam kegiatan dunia pendidikan anak yang ia bagikan pada unggahan pribadi media sosial.
Putri juga berupaya mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28 untuk wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Peran Agnes Gracia Buat LPSK Tolak Permohonan: Dia Pelaku!
Belakangan terungkap jika ayah dari Putri Candrawathi adalah seorang perwira TNI bintang satu dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal.
Sekalipun ia adalah wanita berdarah Bali, Putri sempat berpindah beberaoa kota mengikuti orang tuanya.
Hingga berkenalan dengan Ferdy Sambo sebagai teman saat belajar di SMP Negeri 6 Makassar, keduanya pun bersama lulus tahun 1988.***